KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memasukkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh KPK dalam pertimbangan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. KPK menegaskan ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara korupsi memang penting diketahui.
"Ada tidaknya kerugian keuangan negara pada perkara Tipikor (tindak pidana korupsi) penting diketahui, sehingga dapat disimpulkan memenuhi atau tidak unsur pidananya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
"Sebagaimana kita pahami, kerugian keuangan negara merupakan salah satu jenis korupsi berdasar UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tambah Ali.
Selain itu, Ali menyebut nilai penghitungan keuangan negara juga penting dalam proses asset recovery pada eksekusi putusan inkracht nantinya. Namun, kata Ali, karena perkara dengan Terdakwa RJ Lino masih berproses, maka KPK tentu akan menunggu sampai perkara tersebut inkracht.
"Maka, jika perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, seluruh pertimbangan hakim termasuk terkait penghitungan KN (kerugian negara) dimaksud tentu akan menjadi terobosan baru bagi KPK dan pemberantasan korupsi ke depan dalam menangani perkara korupsi," ucapnya.
Seperti diketahui, RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia bersalah melanggar Pasal Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, hakim ketua pengadil RJ Lino, Rosmina, dalam dissenting opinion pada putusan mantan RJ Lino menyebut KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian negara di kasus pengadaan tiga unit quayside container crane (QCC) twin lift. Ini alasannya.
Awalnya, hakim Rosmina memaparkan kesimpulan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dengan tentang dugaan perbuatan menyimpang. Hakim Rosmina menjabarkan nilai-nilai dalam laporan itu.
(azh/fas)