Ironis RUU TPKS Tak Masuk Paripurna Diklaim Cuma Masalah Teknis

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 08:03 WIB
Ilustrasi (Foto: iStock)
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal masuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna kemarin. Pembatalan itu disebut karena ada masalah teknis.

Padahal Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah mengelar rapat pleno atau pengambilan keputusan tingkat I beberapa hari lalu. Baleg berharap hasil pleno itu dapat disahkan di rapat paripurna. Tapi apa daya, Baleg menyerahkan hal itu kepada pimpinan DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan bahwa Bamus dan pimpinan DPR belum ada kesepakatan terkait pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

"Sebenernya bisa rapat konsultasi pengganti bamus, tapi memang di pimpinan belum ada kata sepakat. Jadi kita tunggulah pimpinan nanti. Tadi saya komunikasi rencananya akan merapurkan itu pada pembukaan masa sidang depan," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS itu.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa keputusan itu belum pasti. Dia masih menunggu keputusan dari Bamus dan pimpinan DPR.

"Ya belum taulah, tapi hasil komunikasi tadi kemungkinan besar begitu (masuk rapat paripurna masa sidang awal tahun depan)," ujar Willy.

"Pimpinan kan sudah komunikasi satu sama lain. Mungkin punya pertimbangan lain," lanjutnya.

Ada Masalah Teknis

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan ada kesalahan teknis sehingga RUU TPKS batal masuk paripurna. Dia menyebut RUU TPKS baru selesai dibahas ketika rapat pimpinan dan rapat bamus DPR sudah berjalan.

"Tidak benar itu, jadi tidak ada ketidaksepakatan ataupun kesengajaan (RUU TPKS batal masuk paripurna), bukan soal itu," kata Dasco saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).

"Karena menurut mekanisme 1 UU itu harus dibahas di rapim dan di bamus. Nah pada saat kita rapim dan bamus untuk paripurna yang hari ini itu RUU TPKS belum selesai dibahas, nah setelah selesai dibahas rapim dan bamus sudah berjalan untuk paripurna hari ini. Jadi ini hanya karena masalah teknis," lanjutnya.

Lebih lanjut, Dasco memastikan RUU TPKS dijadwalkan kembali setelah reses DPR atau tanggal 12 atau 14 Januari 2022. RUU TPKS, kata dia, akan dibahas di masa sidang lanjutan tersebut.

"RUU TPKS pasti akan dijadwalkan sesudah reses sekitar tanggal 12 atau 14 Januari, jadi sesuai mekanisme kita akan bahas atau masukkan di rapim dan bamus masa sidang depan," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Saksikan Video 'PKB Ingin RUU TPKS Dibahas di Muktamar NU':






(eva/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork