Bambang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Amalia pada Kamis (2/12). Dia dilaporkan atas dugaan penelantaran anak.
Bambang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan pihaknya akan memanggil Amalia sebagai pelapor untuk memulai penyelidikan tersebut. Amalia Fujiwati itu akan diperiksa pada Kamis (16/12).
"Laporan diterima Polda dan akan dijadwalkan untuk pemeriksaan kepada pelapor sebagai saksi pelapor pada tanggal 16 Desember 2021. Jadi minggu depan akan dilakukan pemeriksaan," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12).
(ygs/mea)