Polda Metro soal Pungli Rp 40 Juta Ovelina ke Rachel Vennya: Sudah Diusut

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 15:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md meminta polisi mengusut tindakan pungli senilai Rp 40 juta yang dilakukan Ovelina Pratiwi kepada Rachel Vennya. Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya telah mengusut pungli tersebut.

"Iya sudah itu (diusut). Dulu sudah dua berkas, cuma orang tahunya Rachel Vennya-nya aja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Menurut Zulpan, dalam kasus kabur karantina Rachel Vennya ada dua berkas yang diserahkan penyidik Polda Metro ke jaksa. Dua berkas itu terdiri atas kasus kabur karantina dengan tersangka Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulidia Khairunnisa; serta berkas perkara Ovelina Pratiwi.

"Sebenarnya itu sudah di berkas ya. Itu terpisah berkasnya. Berkas pertamanya itu kan Rachel Vennya dengan pasangannya dan manajernya," terang Zulpan.

Zulpan tidak memerinci terkait pengusutan tindakan pungli yang dilakukan oleh Rachel Vennya. Dia hanya menyebut penanganan tindakan itu sudah dituangkan dalam berkas perkara yang telah diberikan ke kejaksaan.

"Ya itu sudah ditangani dalam pemberkasan itu. Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas," terang Zulpan.

Penjelasan Dirkrimum Polda Metro

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membantah bahwa polisi tak tahu soal Rachel Vennya menyogok Rp 40 juta ke staf DPR, Ovelina Pratiwi, untuk lolos karantina. Tubagus mengatakan keterangan soal sogokan itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rachel Vennya.

"Dia (Ovelina) jadi tersangka gara-gara itu, dia membantu orang itu (Rachel) ada imbalan Rp 40 juta. Di berkas itu ada. Kenapa itu muncul di pengadilan, karena ada di berkas," ujar Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada detikcom, Senin (13/12).

BAP ini kemudian dijadikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuat surat dakwaan.

"Kan ada di berkas, berarti sudah diklarifikasi. Kenapa hakim menanyakan itu, mengklarifikasi yang ada di berkas," ucap Tubagus.

Terkait suap-menyuap Rachel Vennya dan Ovelina Pratiwi, Tubagus mengatakan pihaknya tidak bisa menjeratnya dengan undang-undang khusus tipikor karena status Ovelina bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Oleh karena Ovelina bukan berstatus sebagai PNS, polisi menjeratnya dengan pasal turut serta Pasal 55 KUHP dalam penyertaan kasus kabur karantina Rachel Vennya itu.

"Kira-kira dia itu kan membantu, makanya diterapkan di Pasal itu (Pasal 55 KUHP). Dia bukan pegawai negeri, pejabat, atau apa. Dia dapat imbalan itu, karena itu dia jadi tersangka," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(ygs/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork