Penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan handphone (HP) milik Joseph Suryadi yang sempat diakuinya 'hilang'. Hasil pemeriksaan polisi terhadap handphone itu, chat Joseph Suryadi yang hina Nabi Muhammad SAW belum terhapus.
"Dari ditemukan handphone ini bisa ditemukan pembicaraan dan upload terkait unsur tindak pidana penodaan agama. Masih di situ dan belum terhapus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Untuk diketahui, Joseph Suryadi sempat mengaku kehilangan ponsel setelah ramai tagar #TangkapJosephSuryadi. Belakangan Joseph Suryadi mengaku bohong soal ponsel yang hilang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ponsel itu tidak hilang, melainkan ia sembunyikan. Ponsel itu kini telah ditemukan polisi di gudang di rumahnya.
"Barang bukti handphone yang kemarin sempat disampaikan yang bersangkutan hilang, sekarang handphone-nya sudah kami amankan didapat di suatu tempat yang disembunyikan oleh tersangka," ujar Zulpan.
Penemuan ponsel ini makin menguatkan alat bukti polisi. Rekam jejak digital Joseph Suryadi hina Nabi masih tersimpan di ponselnya itu.
"Jadi alat bukti sudah kuat semua. Walau sebelum HP itu ditemukan, kita buka rekam jejak digitalnya itu ada unggahannya itu masih ada dan belum terhapus," katanya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Zulpan mengatakan tindakan dari Joseph itu sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Terkait adanya sanksi tambahan kepada Joseph, polisi menyebut masih fokus dalam penanganan kasus penodaan agama oleh Joseph Suryadi.
"Kita masih ke penodaan agama dulu," singkat Zulpan.
Joseph Suryadi sempat membuat alasan bahwa ponselnya hilang setelah ramai tagar #TangkapJosephSuryadi. Namun belakangan dia mengakui telah menyebarkan chat penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW itu melalui ponselnya.
"Yang jelas, pembuktian sudah masuk unsurnya itu barang (handphone) miliknya dan dia mengakui," kata Zulpan.
Akibat perbuatannya itu, Joseph Suryadi dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.