Komisi VIII DPR Dukung Penuh Proses Hukum Joseph Suryadi Hina Nabi

Komisi VIII DPR Dukung Penuh Proses Hukum Joseph Suryadi Hina Nabi

Gibran - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 11:02 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily
Pimpinan Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendukung proses hukum terhadap Joseph Suryadi. (Dok. detikcom)
Jakarta -

Joseph Suryadi menjadi tersangka chat penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dalam sebuah grup WhatsApp. Komisi VIII DPR mendukung penuh proses hukum Joseph Suryadi.

"Jika pihak penegak hukum dapat membuktikan bahwa orang ini dengan sengaja menebarkan kebencian dengan cara menghina Nabi Muhammad SAW, maka yang bersangkutan harus diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

Ace menyebut penghinaan terhadap seseorang saja bisa dijerat hukum dengan perbuatan yang tidak menyenangkan, apalagi menghina sosok Nabi Muhammad SAW yang disebut Ace diyakini umat sebagai makhluk sempurna pembawa risalah agama Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi kami yang beragama Islam, menghina Nabi Muhammad SAW sama saja dengan menghina agama, walaupun Nabi Muhammad SAW sendiri tetap mulia di mata kami dan tidak akan pernah hina karena hinaan orang itu," kata Ace.

"Oleh karena itu, kami mendukung aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ketua DPP Golkar itu.

ADVERTISEMENT

Ace menyebut langkah hukum terhadap Joseph Suryadi penting agar siapa pun tidak boleh menebarkan kebencian seenaknya dan dapat merusak kerukunan umat beragama.

"Selain juga kita tidak boleh sembarangan berkata-kata yang tendensinya memang menghina dan menebar kebencian," kata Ace.

Joseph Suryadi mengakui mengirimkan chat berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW ke sebuah grup WhatsApp. Polisi mengungkap motif Joseph Suryadi mengirimkan chat itu untuk menimbulkan rasa kebencian.

"Joseph Suryadi memposting tulisan dan foto di medsosnya yang terkait menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar-individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada detikcom, Kamis (16/12).

Joseph Suryadi telah ditetapkan sebagai tersangka atas penghinaan Nabi itu. Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama.

Simak Video 'Bukti-bukti Tak Terelakkan Joseph Suryadi Sebar Konten Hina Nabi':

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads