Ketua RT Kaget Joseph Suryadi Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama

Ketua RT Kaget Joseph Suryadi Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 13:21 WIB
Ketua RT Novita Kertajaya kaget Joseph Suryadi jadi tersangka penistaan agama
Ketua RT Novita Kertajaya kaget Joseph Suryadi jadi tersangka penistaan agama. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah ramai tagar #TangkapJosephSuryadi. Ketua RT di tempat tinggal Joseph Suryadi, Novita Kertajaya, mengaku kaget atas penetapan tersangka warganya itu.

"Ya saya sih nggak nyangka juga dia begitu ya," ujar Novita saat ditemui di rumahnya di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Kamis (16/12/2021).

Novita mengatakan selama ini mengenal Joseph Suryadi berperilaku baik. Joseph Suryadi, kata Novita, tidak pernah bermasalah di lingkungannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya sih orangnya baik, mungkin salah pergaulan kali ya, jadi begitu. Orangnya sih dari kecil nggak macem-macem, biasa saja. Karena orang tuanya juga baik-baik sih, nggak bikin masalah di sekitar juga," kata Novita.

ADVERTISEMENT

"Kaget ini warga saya, tapi kan ini nggak tinggal di sini. Cuma memang orang tuanya tinggal di sini, berdua doang. Kalau KK, KTP, bener di sini," sambungnya.

Diketahui Joseph tidak lagi tinggal di Tanjung Duren, melainkan kini dia tinggal di Pamulang, Tangerang Selatan. Semenjak menikah, Joseph sudah tidak lagi tinggal di rumah orang tuanya itu.

Simak video 'Joseph Suryadi Ngaku Hp-nya Hilang, Ternyata Disembunyikan di Gudang':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Joseph Suryadi Tersangka Penodaan Agama

Setelah rangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penodaan agama. Joseph Suryadi terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Siang ini penyidik Krimsus telah menetapkan tersangka (kepada) yang melakukan postingan tersebut, atas nama Joseph Suryadi, umur 39 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12).

Atas perbuatannya itu, Joseph Suryadi dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.

Joseph Suryadi Bohong soal HP Hilang

Joseph Suryadi sebelumnya sempat melapor ke polisi dan mengaku ponselnya hilang setelah ramai tagar #TangkapJosephSuryadi ini. Joseph Suryadi rupanya bohong.

"Iya (bohong). Iya alibi iya. Itu kan cara dia untuk ini (menghindari jeratan hukum)," ujar Zulpan.

Untuk diketahui, Joseph Suryadi menjadi buruan netizen setelah postingan tangkapan layar percakapan WhatsApp bernada SARA tersebar di media sosial. Netizen mendesak Polri menangkap Joseph Suryadi dengan meramaikan tagar #TangkapJosephSuryadi.

Nomor ponsel yang menyebarkan postingan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW itu disebut-sebut milik Joseph Suryadi. Setelah ramai tagar tersebut, Joseph Suryadi diam-diam membuat laporan di Polda Metro Jaya dan mengaku bahwa ponselnya telah hilang.

Halaman 2 dari 2
(ain/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads