Joseph Suryadi, tersangka kasus penodaan agama, sempat mengaku kehilangan handphone saat pernyataannya yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW viral di media sosial. Joseph Suryadi rupanya menyembunyikannya di dalam gudang.
"Penanganan kasus penodaan agama yang dilakukan tersangka Joseph Suryadi hari ini penyidik telah amankan dan menemukan barang bukti handphone yang kemarin sempat disampaikan yang bersangkutan hilang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Menurut Zulpan, handphone itu ditemukan penyidik di sebuah gudang di rumahnya. Handphone tersebut kini disita polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan mengatakan Joseph Suryadi sengaja menyembunyikan handphone itu di gudang untuk menghilangkan jejaknya. Penemuan ponsel itu makin memperkuat bukti-bukti Joseph Suryadi dalam kasus penistaan agama.
"Disembunyikan di dalam gudang. Ini perkuat lagi buktinya dari handphone ini bisa ditemukan pembicaraan dan upload terkait unsur tindak pidana penodaan agama masih di situ dan belum terhapus," ujar Zulpan.
Joseph Suryadi Jadi Tersangka
Joseph Suryadi telah ditetapkan sebagai tersangka atas penghinaan Nabi itu. Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama.
"Siang ini penyidik Krimsus telah menetapkan tersangka (kepada) yang melakukan postingan tersebut, atas nama Joseph Suryadi, umur 39 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12).
Joseph Suryadi sempat membuat alasan bahwa ponselnya hilang setelah ramai tagar #TangkapJosephSuryadi. Namun, belakangan, dia mengakui telah menyebarkan chat penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW itu melalui ponselnya.
"Yang jelas, pembuktian sudah masuk unsurnya itu barang (handphone) miliknya dan dia mengakui," kata Zulpan
Atas perbuatannya itu, Joseph Suryadi dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.