Vonis 4 Tahun Bui RJ Lino Diwarnai Beda Pendapat Ketua Majelis

Vonis 4 Tahun Bui RJ Lino Diwarnai Beda Pendapat Ketua Majelis

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 07:01 WIB
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK. RJ Lino diyakini bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II.
Sidang kasus RJ Lino (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2021).

Hakim mengatakan RJ Lino terbukti menguntungkan perusahaan pengadaan 3 unit QCC twinlift, yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) China, dalam pengadaan 3 unit QCC. Hakim juga mengatakan RJ Lino memberi keistimewaan ke HDHM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa memberikan perlakuan khusus pada HDHM untuk melakukan survei di 3 pelabuhan agar HDHM melakukan penawaran khusus dibanding perusahaan lainnya yang tidak diberikan kesempatan sama. Padahal pelabuhan adalah objek vital nasional dan tidak semua orang bebas masuk. Hal ini dibuktikan ketika terdakwa menginginkan QCC twinlift, dan HDHM juga menawarkan QCC twinlift. Mengingat pada kenyataannya hanya HDHM yang memasukkan penawaran QCC twinlift," kata hakim.

Hakim menilai perbuatan RJ Lino yang melakukan pembayaran langsung ke HDHM terkait proyek QCC merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang. Menurut hakim, sejatinya HDHM itu tidak bisa mendapat proyek PT Pelindo II. Namun, karena Lino melakukan penunjukan langsung, HDHM bisa mendapat proyek 3 unit QCC.

ADVERTISEMENT

Karena itu, hakim menilai RJ Lino terbukti memperkaya HDHM selaku perusahaan pengadaan QCC twinlift. Akibatnya, negara rugi USD 1,99 juta.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

A. Keuntungan pengadaan twinlift QCC sebesar USD 1.974.911,29 berdasarkan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan 3 unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi.

B. Keuntungan pengadaan jasa pemeliharaan 3 unit QCC sebesar USD 22.828,94 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Atas Pengadaan QCC Tahun 2010 Pada PT Pelindo II dan Instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang dan Pontianak.

Simak perbedaan pendapat hakim ketua soal vonis RJ Lino di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'Tok! RJ Lino Divonis 4 Tahun Bui Terkait Korupsi PT Pelindo II':

[Gambas:Video 20detik]



Beda Pendapat Hakim Ketua

Dalam persidangan ini hakim ketua Rosmina berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan 2 hakim anggotanya. Hakim Rosmina berbeda pendapat tentang unsur menguntungkan diri dan orang lain.

Hakim Rosmina, menilai tidak ada niat jahat dalam diri RJ Lino ketika memilih 3 unit QCC pada proyek pelabuhan.

"Meskipun terdapat penyimpangan dalam prosedur 3 unit QCC untuk Pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, namun substansi dari pengadaan penyimpangan-penyimpangan tersebut tujuan terdakwa adalah untuk mengembangkan bisnis, mendapat atau mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan PT Pelindo II," kata hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (14/12).

Rosmina menilai tindakan RJ Lino memilih 3 unit QCC twin lift itu wajar dalam segi bisnis. Oleh karena itu, dia menilai RJ Lino tidak punya niat jahat dalam pengadaan proyek ini.

"Menimbang bahwa oleh karena tujuan terdakwa memilih 3 unit QCC twin lift kapasitas 61 ton untuk beri perseroan yang dipimpinnya, yaitu PT Pelindo II, sehingga pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, karena tidak ada niat jahat pada diri terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim ketua majelis tidak sependapat dengan JPU maupun hakim anggota 1 dan 2 ad hoc," kata Rosmina.

Terkait hal itu, Rosmina menilai sudah seharusnya RJ Lino tidak terbukti bersalah. Dia juga menilai RJ Lino seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

Penghitungan Kerugian Negara KPK Tak Cermat

Selain itu, hakim Rosmina menilai perhitungan kerugian negara terkait proyek 3 unit QCC ini tidak cermat. Sebab, hakim menemukan adanya perbedaan antara perhitungan BPK dan KPK.

"Menimbang berdasarkan hasil perhitungan pembayaran riil yang dilakukan PT Pelindo II pada HDHM adalah sejumlah USD 15.165.150.000 LHP unit forensik akuntansi direktorat deteksi dan analisis korupsi dan LHP BPK hal tersebut terjadi karena kepada PT HDHM dikenakan denda keterlambatan pengiriman barang. Namun Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dalam LHP penghitungan kerugian negara menyebutkan jumlah bersih yang diterima HDHM dari PT Pelindo II atas pelaksanaan pengadaan 3 unit QCC adalah USD 15.554.000, dengan demikian unit forensik KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara," ucap Rosmina.

RJ Lino bersalah melanggar Pasal Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads