Polisi Ungkap Modus Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Anak Muridnya

Polisi Ungkap Modus Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Anak Muridnya

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 15:34 WIB
Ilustrasi pasien wanita dilecehkan perawat pria di National Hospital Surabaya (Ilustrator: MINDRA PURNOMO/detikcom)
Ilustrasi (MINDRA PURNOMO/detikcom)
Depok -

Polisi mengungkap modus guru ngaji berinisial MMS (52) mencabuli 10 anak muridnya di sebuah majelis taklim di Beji, Depok. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang hingga mengintimidasi.

"Kemudian adapun modus yang dilakukan tersangka terhadap para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).

Setelah melakukan pencabulan, pelaku kemudian memberi korban uang Rp 10 ribu. Korban diancam agar tidak melapor kepada orang tuanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," tutur Zulpan.

ADVERTISEMENT

Zulpan mengatakan pelaku melakukan pencabulan kepada murid-muridnya di sebuah ruangan di majelis taklim.

"Jadi ini para murid ini kan murid-murid yang diajari mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 5 sore sampai selesai Magrib. Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi dan sebagainya," imbuh Zulpan.

"Di ruang itulah dilakukan pencabulan itu. Soal ancaman, anak di bawah usia dapat tekanan serta ancaman, hingga ia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital dan lain-lain," tambahnya.

Saat ini pelaku diamankan di Polresta Depok. Dia dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads