Kasus Cabuli 6 Siswi, Kepsek yang Juga Pendeta di Medan Dituntut 15 Tahun Bui

Kasus Cabuli 6 Siswi, Kepsek yang Juga Pendeta di Medan Dituntut 15 Tahun Bui

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 16:55 WIB
Kursi terdakwa di pengadilan
Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Medan -

Kepala salah satu sekolah dasar swasta sekaligus pendeta di Medan, BS, dituntut 15 tahun penjara. BS diyakini bersalah melakukan pencabulan terhadap enam siswi.

Dilihat dari situs SIPP PN Medan, Selasa (14/12/2021), jaksa menuntut BS dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.

BS diyakini bersalah melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP. Pengacara korban, Ranto Sibarani, memuji tuntutan oleh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita apresiasi tuntutan jaksa ini, itu yang paling maksimal," ucap Ranto.

Ranto mengatakan BS juga merupakan seorang pendeta. Dia mendapatkan informasi tersebut dari pihak gereja setelah BS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

ADVERTISEMENT

"Iya, informasinya begitu, dia pendeta muda," jelas Ranto.

Kasus ini berawal saat BS dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh salah satu orang tua korban. Laporan itu dibuat ke Polda Sumut.

"Pada tanggal 1 April 2021, salah satu ibu korban telah melaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) dugaan pelecehan seksual di sekolah ini yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah yang berinisial BS, namun kemudian itu baru diperiksa si korban itu dua hari yang lalu," kata pengacara korban, Ranto Sibarani, Jumat (16/4).

Laporan itu bernomor STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I tanggal 1 April 2021. Ranto menyebut ada enam orang yang telah memberikan keterangan soal dugaan pelecehan.

Polisi kemudian menangkap BS terkait kasus ini. Polisi langsung menahan BS.

"Oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/5).

Simak juga video 'Komisi VIII DPR Minta Guru Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung Dikebiri':

[Gambas:Video 20detik]



(afb/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads