Bejat! Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Anak Muridnya

Bejat! Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Anak Muridnya

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 14:57 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Depok -

Seorang guru ngaji berinisial MMS (52) di Beji, Depok, ditangkap polisi. MMS diduga telah mencabuli 10 anak muridnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan MMS ditangkap setelah Polresta Depok menerima laporan warga terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh MMS pada Oktober-Desember 2021.

"Adapun kejadian ini berawal dari Oktober 2021 hingga dengan Desember 2021. Akibat kejadian pencabulan ini, ada beberapa korban yang melapor sampai hari ini sudah melapor 10 korban," kata Zulpan di Polres Metro Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Selasa (14/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kesepuluh korban itu berusia rata-rata 10-15 tahun. Seluruhnya adalah anak perempuan.

"Sepuluh korban dengan rentang usia 10-15 tahun, tapi kebanyakan 10 tahun dan semuanya berjenis kelamin perempuan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terungkap dari salah satu korban yang menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Lalu orang tua korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua lainnya.

"Kemudian sedikit kronologi singkat terkait terungkapnya adalah bahwa di bulan Desember ini ada salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, yaitu pencabulan. Kemudian orang tua korban ini menceritakan kejadian itu pada orang tua yang lainnya," tutur Zulpan.

Sampai akhirnya, dari keterangan orang tua yang lain ditemukan hal yang sama. Terdapat sepuluh korban yang mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MMS.

"Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban yang mengalami tindakan pelecehan dari tersangka," imbuh Zulpan.

Atas perbuatannya, MMS disangkakan dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit lima tahun dan juga paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar rupiah.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads