Bripka Ismail atau IS (39) bikin heboh karena kasus menghamili istri narapidana. Bripka Ismail menyampaikan permintaan maaf lewat pengacaranya.
"Karena bagaimanapun, kegaduhan yang mencuat sekarang ini sedikit-banyaknya akibat perbuatan dia. Untuk itu, kami mewakili Bripka IS menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," kata kuasa hukum Bripka Ismail, Redho Junaidi, kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Dia mengatakan permintaan maaf itu disampaikan atas kehebohan kabar Bripka Ismail memperkosa IN (20), yang merupakan istri narapidana berinisial FP (59). Dia mengatakan Ismail tidak memperkosa IN.
"Katanya ada paksaan fisik maupun psikis ataupun katanya ada ancaman, kami tegaskan itu tidak ada. Tindak pemerkosaan, pemaksaan, atau yang lain, itu sama sekali tidak ada," ujarnya.
Dia juga membenarkan video yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi milik Bripka Ismail. Dia juga mengatakan ada bukti foto-foto selama Bripka Ismail menjalin hubungan dengan IN.
"Artinya ada unsur harmonisasi antara mereka. Jadi sangat tidak tepat bila dikatakan ada paksaan, bahkan sampai pemerkosaan, dalam hubungan mereka," ucapnya.
Sebelumnya, Bripka Ismail dihukum 21 hari kurungan dan penundaan naik pangkat karena terbukti berselingkuh dengan IN, yang merupakan istri seorang narapidana. Pihak pelapor mengaku tak terima atas hukuman itu.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Bukti Bripka IS Pacaran dengan Istri Napi yang Dihamilinya
(haf/haf)