Wamenkes Tegaskan Tak Ada Kekhususan Pejabat Boleh Karantina di Rumah

Wamenkes Tegaskan Tak Ada Kekhususan Pejabat Boleh Karantina di Rumah

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 12:06 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono memimpin rapat koordinasi pimpinan di Kemenkes RI.
Wamenkes Dante Saksono (Dok. Sehat Negeriku)
Jakarta -

Ramai isu anggota DPR Fraksi Gerindra, Mulan Jameela, dan keluarganya disebut tak melakukan karantina sepulang dari Turki. Kabar terbaru menyebutkan Mulan dan keluarga telah mengantongi rekomendasi BNPB untuk karantina mandiri di rumah.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono menegaskan selama ini tak ada ketentuan pejabat diperkenankan menjalani karantina di rumah selepas dari luar negeri.

"Tidak ada. Semua masuk ke dalam karantina yang sudah ditentukan karena pengawasan-nya lebih baik, isolasi lebih baik, tidak di rumah, tetapi di tempat-tempat karantina yang sudah ditentukan," kata Dante di Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dante mengatakan aturan karantina ini berlaku untuk seluruh warga yang datang dari luar negeri selama 10 hari. Hal ini untuk menyikapi perkembangan COVID-19 atas kemunculan varian baru Omicron.

"Bahkan sekarang pun Pak Menkes yang baru pulang dari China itu sudah melakukan karantina selama 10 hari. Ini tanpa pengecualian, kenapa diubah jadi 10 hari, dengan situasi dari adanya varian virus baru maka kita harus berhati-hati," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Bahkan Dante menegaskan akan ada sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan karantina.

"Tentu akan kembalikan lagi ke tempat karantina seharusnya, sanksinya, kalau itu bisa merupakan bentuk sanksi pidana," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Saksikan Video 'Wanti-wanti Luhut, Jangan Kabur Karantina-Liburan ke Luar Negeri':

[Gambas:Video 20detik]



Sebagaimana diketahui, sejak Minggu (12/12/2021) kemarin, muncul isu bahwa Mulan dan keluarganya jalan-jalan di Indonesia, padahal seharusnya dia menjalani karantina dulu. Isu ini bergulir hingga akhirnya otoritas negara terkait karantina turut memberi penjelasan.

Tidak seperti rakyat yang diwakilinya, wakil rakyat bisa menjalani karantina mandiri di rumah. Karantina mandiri di rumah itulah yang dijalani Mulan Jameela selaku anggota DPR.

"Kalau itu di surat karantina dari BNPB nomornya lupa saya yang saya approve tanggal 5 (Desember) itu disebutkan bahwa ibu Raden Wulan Sari atau ibu Mulan Jameela itu sebagai anggota DPR RI memang dapat karantina mandiri di rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan," kata Komandan Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta Kolonel Agus Listiyono kepada wartawan, Senin (13/12).

Mulan menjalani karantina mandiri juga atas dasar rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ini sudah selayaknya anggota DPR yang pulang dari kunker luar negeri.

"Tidak Mulan Jameela aja, semua anggota DPR yang dapat rekomendasi ya sudah tahu. Kan sebelum keberangkatan sudah diajukan di BNPB," ujar Agus Listiyono.

Rekomendasi BNPB disetujui pada 5 Desember, sama dengan tanggal kepulangan Mulan sekeluarga. Terkait kabar Mulan Jameela ditemui di sebuah mal, Agus mengatakan sudah bukan tanggung jawabnya.

"Saya tidak tahu ya birokrasi, kalau sudah lepas dari sini itu bukan ranah saya lagi... setelah itu memang bukan tanggung jawab saya, saya hanya mekanisme di sini," paparnya.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, anggota Dewan dan pejabat negara setingkat menteri memang mendapat fasilitas karantina mandiri. Tentu saja, orang yang menjalani karantina mandiri tidak boleh ke luar rumah, ke mal misalnya.

"Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran. Kalau memang ada yang melanggar, ini kasuistis, Bapak, jadi satu-dua bukan mencerminkan organisasi itu," kata Suharyanto.

Halaman 2 dari 2
(taa/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads