Anggota DPR Mulan Jameela dan keluarganya diisukan tidak menjalani karantina 10 hari sepulangnya dari mancanegara. Begini duduk perkara dari istri musisi Ahmad Dhani ini.
Di luar negeri sana, virus Corona varian baru yakni Omicron (B.1.1.529) tengah merebak dan menimbulkan kekhawatiran. Karantina orang yang tiba dari luar negeri adalah langkah yang perlu untuk melindungi kondisi di dalam negeri.
Indonesia punya aturan karantina dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 29 November 2021 dengan tambahan adendum yang diterbitkan pada 2 Desember 2021. Intinya, orang yang tiba dari luar negeri harus karantina dulu selama 10 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulan Jameela yang bernama lain Raden Wulan Sari adalah anggota DPR dari Partai Gerindra. Dia ke Turki dalam rangka menjalankan tugas kunjungan kerja sebagai wakil rakyat. Mulan Jameela mengajak serta keluarganya.
Minggu (12/12) kemarin, muncul isu bahwa Mulan dan keluarganya jalan-jalan di Indonesia padahal seharusnya dia menjalani karantina dulu. Isu ini bergulir hingga akhirnya otoritas negara terkait karantina turut memberi penjelasan.
![]() |
Begini duduk perkara:
Simak Video 'Polisi Sebut Ahmad Dhani-Mulan Jameela Tak Langgar Aturan Karantina':
Asal mula isu
Duduk perkaranya, isu berembus dari Adam Deni. Akun media sosial Adam Deni memuat unggahan mengenai adanya seseorang yang mengaku bertemu Ahmad Dhani di Turki pada 2 Desember. Dia kemudian pulang ke Tanah Air pada 5 Desember.
Namun, masih menurut unggahan Adam Deni, ada informasi bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jameela menampakkan diri di sebuah mal kawasan Jakarta pada 9 Desember. Bila dihitung waktu, ini belum sampai 10 hari masa karantina.
Belakangan Sekjen DPR RI Indra Iskandar memberi penjelasan, Mulan ikut kunker ke Turki bersama Komisi VII DPR RI, sesuai Arah kebijakan Umum Pengelolaan Anggaran (AKUPA). Jumlahnya ada 14 orang. Kunker itu dalam rangka pengawasan dan diplomasi, dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, riset, dan energi.
MKD tak mau periksa
Isu berembus, Mulan Jameela sekeluarga tidak menjalani karantina 10 hari. Pengacara Ahmad Dhani (suami Mulan Jameela) membantah kebenaran isu ini.
"Berdasarkan informasi yang saya terima langsung satu, bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan Karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali Lubis, Minggu (12/12) kemarin.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), alat kelengkapan DPR yang mengurusi masalah etik anggota DPR, tidak mau memeriksa Mulan Jameela lantaran isu pelanggaran karantina itu dinilai tidak jelas.
"Jangan termakan berita nggak jelas, Pak Adam bilang dia dapat info bahwa ada yang melihat Bu Mulan di PIM, pertanyaannya siapa orang itu? Dia kan cuma kasih info katanya-katanya," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazarudin Dek Gam kepada wartawan, Senin (13/12)
Selanjutnya, Mulan jalani karantina mandiri:
Mulan jalani karantina mandiri
Tidak seperti rakyat yang diwakilinya, wakil rakyat bisa menjalani karantina mandiri di rumah. Karantina mandiri di rumah itulah yang dijalani Mulan Jameela selaku anggota DPR.
"Kalau itu di surat karantina dari BNPB nomornya lupa saya yang saya approve tanggal 5 (Desember) itu disebutkan bahwa ibu Raden Wulan Sari atau ibu Mulan Jameela itu sebagai anggota DPR RI memang dapat karantina mandiri di rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan," kata Komandan Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiyono, kepada wartawan, Senin (13/12).
Mulan menjalani karantina mandiri juga atas dasar rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ini sudah selayaknya anggota DPR yang pulang dari kunker luar negeri.
"Tidak Mulan Jameela aja, semua anggota DPR yang dapat rekomendasi ya sudah tahu. Kan sebelum keberangkatan sudah diajukan di BNPB," ujar Agus Listiyono.
Rekomendasi BNPB disetujui pada 5 Desember, sama dengan tanggal kepulangan Mulan sekeluarga. Terkait kabar Mulan Jameela ditemui di sebuah mal, Agus mengatakan sudah bukan tanggung jawabnya.
"Saya tidak tahu ya birokrasi, kalau sudah lepas dari sini itu bukan ranah saya lagi... setelah itu memang bukan tanggung jawab saya, saya hanya mekanisme di sini," paparnya.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, anggota dewan dan pejabat negara setingkat menteri memang mendapat fasilitas karantina mandiri. Tentu saja, orang yang menjalani karantina mandiri tidak boleh keluar rumah, ke mal misalnya.
"Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran. Kalau memang ada yang melanggar, ini kasuistis, Bapak, jadi satu-dua bukan mencerminkan organisasi itu," kata Suharyanto.