Saksi Tirukan Ucapan Eks Penyidik KPK Usai dari Rumah Azis: Nama Abang Aman

Zunita Putri - detikNews
Senin, 13 Des 2021 14:03 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus Azis Syamsuddin (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Saksi bernama Agus Susanto mengaku pernah mengantarkan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Agus menyebut usai dari rumah Azis, Robin membawa uang dolar.

Agus merupakan teman AKP Robin. Dia mengaku kenal dengan Robin sejak 2018.

Awalnya, Agus menceritakan dia mengantarkan Robin ke rumah Azis pada 5 Agustus 2021. Kemudian, sesampainya di sana, Agus mengaku hanya menunggu di mobil dan Robin masuk ke rumah dinas setelah dari sana Robin membawa uang dolar. Saat itu, Robin, kata Agus, mengatakan kalau uang itu didapat dari rumah Azis.

"(Robin bilang) Ini yang didapat dari dalam rumah tadi 'ini hasil kerja'," kata Agus menirukan ucapan Robin.

Agus mengaku tidak tahu jumlah uang itu. Setelah uang di tangan Robin, kemudian Robib membagi-bagi uang itu salah satunya sebagian uang diserahkan ke Maskur Husain.

"Jadi ada pemisahan uang dalam perjalanan itu, ada tiga bagian yang dipisah. Terus kita langsung ke kantor pengadilan ini (PN Jakpus) memberikan ke salah satu orang ini yang kita katakan Om Ale (Maskur Husain) di parkiran basement bawah," jelas Agus.

Agus menyebut Robin saat itu memberikan uang itu ke Maskur Husain di PN Jakpus. Setelah dari pengadilan, uang dolar itu ditukarkan ke money changer.

Amankan Nama Azis di Sidang

Lebih lanjut, Agus mengaku setelah dari pengadilan mendengar Robin berbicara dengan seseorang yang tidak dikenal melalui telepon. Dalam percakapan itu, Robin menyatakan siap mengamankan sidang KPK.

"Ada komunikasi pak Robin dengan yang saya tidak kenal, untuk pada saat itu mengatakan aman pada saat persidangan untuk tidak disebut namanya pada persidangan," kata Agus.

"(Robin bilang) 'pokoknya aman bang, nama Abang tidak akan disebut dalam persidangan'," lanjut Agus.

Dalam kesaksiannya, Agus tidak menyebut siapa sosok yang hendak diamankan namanya di sidang oleh Robin. Namun, dalam BAP Agus yang dibacakan jaksa, orang itu adalah Azis Syamsuddin.

"Dalam BAP: Robin sampaikan ke saya terdakwa (Azis Syamsuddin) meminta Robin, saat itu saya tidak mengerti kemudian saya sering dapat penjelasan dari rRbin bahwa dia diminta membantu Azis Syamsuddin di KPK karena dalam berita nasional nama Azis Syamsuddin sering disebut-sebut di sidang KPK. Benar pernyataan saudara?" tanya jaksa KPK menegaskan.

BAP itu diamini Agus Susanto. Namun, dia tidak mengetahui sidang itu terkait perkara apa.

Dalam sidang ini, Azis duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK.

Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.




(dhn/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork