Terkuak Intrik Azis Syamsuddin demi Tak Jadi Tersangka KPK

Terkuak Intrik Azis Syamsuddin demi Tak Jadi Tersangka KPK

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 08:24 WIB
Jakarta -

Intrik mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin agar tak menjadi tersangka KPK terkuak di sidang dakwaan. Azis didakwa menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin.

Hal itu disampaikan jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (6/12/2021). Azis didakwa memberi suap sekitar Rp 3,6 miliar.

"Bahwa Muhammad Azis Syamsuddin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Lie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK.

ADVERTISEMENT

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu uang tersebut diberikan oleh Terdakwa dengan maksud supaya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah, yang bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robib Pattuju selaku penyidik KPK," jelas jaksa Lie.

Atas perbuatan itu, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rincian Suap Azis

Awalnya, jaksa mengatakan Azis mengenal Robin karena dikenalkan oleh Agus Supriyadi, yang juga anggota kepolisian. Setelah dikenalkan, Azis meminta Robin membantunya mengurus perkara Lamteng agar dia dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka.

Robin pun menyetujui permintaan Azis dengan syarat Azis memberikan uang Rp 4 miliar dan uang muka Rp 300 juta. Azis pun menyetujui hal itu.

Berikut rinciannya:

- Uang muka Rp 300 juta diberikan Azis secara bertahap pada tanggal 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020
- 5 Agustus 2020 Azis memberi uang secara tunai sejumlah USD100 ribu kepada Robin di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan. Jaksa menyebut sebagian uang dolar Amerika Serikat pemberian Azis sejumlah USD36 ribu, Robin serahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedangkan sisanya sebanyak USD 64 ribu ditukarkan di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanti menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp936 juta.

Selain pemberian itu, jaksa mengatakan Azis memberikan uang ke Robin pada kurun Agustus 2020-Maret 2021. Total uang yang diserahkan SGD 171.900.

"Bahwa selain pemberian di atas, antara bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021, Terdakwa juga telah beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robjn Pattuju dan Maskur Husain dengan jumlah keseluruhan SGD171.900," kata jaksa.

Uang dolar Singapura itu kemudian ditukarkan ke rupiah senilai Rp 1.863.887.000. Sebagian uang itu, kata jaksa, diserahkan ke Maskur Husain oleh Robin.

"Bahwa perbuatan Terdakwa memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada Stepanus Robib Pattuju dan Maskur Husain agar Robi Pattuju dan Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah, padahal hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Robin Pattuju selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegas jaksa.

Azis Minta Bantuan AKP Robin agar Tak Jadi Tersangka

Jaksa menyebut suap yang diberikan Azis itu agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK terkait perkara korupsi Lampung Tengah yang menyeret namanya.

Awalnya, jaksa KPK menjelaskan saat perkara Lampung Tengah muncul pada 2017. Kala itu Azis merupakan pimpinan Komisi III DPR dan juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Saat Azis menjabat Banggar itu KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017.

Berdasarkan surat penyelidikan terkait perkara tersebut, KPK mulai melakukan kegiatan penyelidikan, termasuk memanggil dan meminta keterangan kepada beberapa orang yang dianggap terlibat atau dapat memberikan keterangan yang dapat membuat jelas kejadian atau peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dimaksud, antara lain Aliza Gunado, Mustafa, Taufik Rahman, dan Aan Riyanto.

Jaksa menyebut Azis mendapat info bahwa dia dan Aliza diduga selaku pelaku korupsi berkaitan dengan kasus DAK Lamteng itu. Oleh karena itu, dia meminta bantuan ke AKP Robin.

"Bahwa mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah TA 2017, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," ungkap jaksa.

"Oleh karenanya Terdakwa lalu meminta bantuan Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada Terdakwa yang merupakan penyidik KPK," imbuh jaksa.

Jaksa mengatakan AKP Robin setuju membantu Azis untuk mengurus perkara yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado. Dengan imbalan Rp 4 miliar dan uang muka Rp 300 juta.

"Bahwa sekitar awal bulan Agustus 2020, bertempat di rumah dinas Terdakwa, Terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain guna mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp 4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dari Terdakwa dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta dan Terdakwa menyetujuinya," pungkas jaksa.

Hakim Ingatkan Azis

Sebelum sidang dakwaan mantan Azis ditutup, hakim ketua Muhammad Damis memberi peringatan ke Azis. Damis meminta Azis menjalani sidangnya sesuai aturan.

"Saya ingin mengingatkan beberapa hal kepada Saudara. Pertama, Saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim. Mohon itu tidak dilakukan," kata hakim ketua Damis sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (6/12).

Hakim memastikan akan berlaku adil terhadap Azis. Hakim menyatakan akan menjatuhkan hukuman ke Azis jika terbukti salah dan akan membebaskan Azis jika tidak terbukti bersalah.

"Yang pasti kalau Saudara terbukti kita nyatakan terbukti, kalau tidak akan kita nyatakan tidak terbukti dan akan dibebaskan dan lain-lainnya semuanya silakan konsultasi ke tim penasihat hukum," kata Damis.

"Baik Yang Mulia," jawab Azis.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads