Sejarah Hari Nusantara Diperingati Tiap 13 Desember, Simak di Sini!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 13 Des 2021 11:15 WIB
Sejarah Hari Nusantara
Sejarah Hari Nusantara (Ilustrasi / Foto: detikcom/Dikhy Sasra)
Jakarta -

Sejarah Hari Nusantara perlu kita ketahui sebelum memperingati Hari Nusantara. Hari besar tersebut diperingati tanggal 13 Desember setiap tahunnya.

Hari Nusantara diperingati untuk meningkatkan rasa cinta masyarakat kepada bangsa dari Sabang sampai Merauke. Lalu, bagaimana terbentuknya sejarah Hari Nusantara? Simak informasinya di bawah ini.

Sejarah Hari Nusantara: Diawali dari Deklarasi Juanda

Sejarah Hari Nusantara berawal dari lahirnya Deklarasi Juanda pada 13 Desember 1957. Menurut situs KKP, Deklarasi Djuanda dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaya.

Pernyataan Djuanda Kartawidjaya saat itu berbunyi, "Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia". Hal tersebut kemudian dikenal dengan istilah Deklarasi Djuanda.

Sejarah Hari Nusantara: Aturan Pulau di Indonesia Masih Mengacu pada Hindia Belanda

Sebelum dideklarasikan pernyataan Djuanda, luas wilayah Indonesia yang diakui mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939. Aturan tersebut berlaku semasa awal-awal kemerdekaan Indonesia.

Aturan tersebut menyatakan bahwa pulau-pulau di wilayah Indonesia dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya. Setiap pulau hanya dikelilingi oleh laut sejauh maksimal 3 mil dari garis pantai, sedangkan di luar batas itu bebas untuk dilewati kapal asing.

Sejarah Hari Nusantara: Deklarasi Djuanda Ditolak PBB

Usulan Indonesia sempat ditolak oleh dunia internasional pada Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa (Februari 1958). Selanjutnya pada Konvensi PBB ke-2 (April 1960) tentang Hukum Laut, Pemerintah Indonesia kemudian meresmikan isi Deklarasi Djuanda melalui Undang-Undang/Prp No.4/1960.

Meski begitu, usaha Pemerintah Indonesia pun belum juga mencapai kesepakatan oleh Negara luar. Walaupun demikian, Pemerintah Indonesia tetap menjalankan Undang-Undang/Prp/ No.4/1960 tersebut.

Sejarah Hari Nusantara juga dapat disimak di halaman berikutnya




(azl/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork