detik's Advocate

Calon Pengantin Batalkan Nikah Padahal Undangan Sudah Jadi, Bisakah Saya Gugat?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 13 Des 2021 08:17 WIB
Slamet Yuono (20detik)
Jakarta -

Pernikahan merupakan peristiwa sangat penting bagi setiap orang dalam hidupnya. Tapi bagaimana bila semua sudah disiapkan, dari memesan gedung, katering hingga mengurus ke KUA, tiba-tiba salah satu pasangan membatalkan rencana pernikahan?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Perkenalkan saya R saya mau menanyakan Apakah seorang calon pengantin pria bisa menutut ganti rugi atas pembatalan pernikahan yang dilakukan calon pengantin wanita karena disebabkan pihak ketiga??

Sebab saya di sini menjadi korban karena saya akan akad tanggl 8 Januari 2022 dan sudah didaftarkan di KUA dan sudah dapat acc dari pihak KUA. Bahkan persiapan sudah dilakukan mulai dari downpayment katering, undangan telah jadi, sovenir sudah jadi, persiapan seserahan sudah dibeli. Bahkan tenda sudah mau dibayar.

Apakah saya berhak menuntut ganti rugi atas tindakan yang dilakukan oleh calon saya.

Hormat saya,

R

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Slamet Yuono, SH., MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan). Berikut jawaban lengkapnya:

Sebelumnya terima kasih atas pertanyaan yang Saudara R sampaikan kepada detik's Advocate.

Kami turut bersimpati atas kejadian yang dialami oleh Saudara R, kejadian serupa banyak dialami oleh calon pengantin dengan berbagai macam alasan terkait pembatalan pernikahan yang sedianya akan dilangsungkan dan dilaksanakan pada waktu yang telah disepakati bersama.

Bahwa dalam uraian di atas saudara mengatakan telah mendaftarkan pernikahan di KUA dan akad nikah akan dilaksanakan pada 8 Januari 2022. Sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA tentunya saudara dan calon istri telah melengkapi beberapa persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Pasal 4 ayat (1) huruf a s/d n, pada huruf f berbunyi:

Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persetujuan kedua calon pengantin.

Dari Pasal 4 ayat (1) khususnya huruf f tersebut maka calon pengantin baik pria maupun wanita membuat persetujuan untuk melakukan pernikahan. Jika syarat dimaksud tidak terpenuhi maka akad nikah tidak akan dilaksanakan, tetapi jika syarat dimaksud dan syarat-syarat administratif lainnya terpenuhi maka selanjutnya dilakukan penentuan akad nikah. Dalam hal ini kami melihat saudara dan calon istri telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 terutama mengenai persetujuan calon pengantin untuk menikah.

Tentunya dengan dipenuhinya segala persyaratan administratif terkait pendaftaran kehendak nikah selanjutnya saudara dan calon pengantin wanita telah menetapkan akad yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2022.

Bahwa di samping telah mendaftarkan pernikahan di KUA dan menetapkan tanggal akad pernikahan, saudara juga menyampaikan persiapan sudah di lakukan mulai dari DP (down payment) katering, undangan telah jadi, souvenir sudah jadi, persiapan seserahan sudah di beli, bahkan tenda sudah mau di bayar. Dari penjelasan saudara tersebut menunjukkan adanya persetujuan dan niat yang sama untuk melakukan pernikahan antara saudara dengan calon istri.

Bahwa selanjutnya saudara menyampaikan setelah proses dan persiapan yang telah dilakukan sebagaimana diuraikan di atas, ternyata calon pengantin wanita membatalkan pernikahan disebabkan pihak ketiga.

Bahwa atas kejadian yang saudara alami, dengan berdasarkan uraian kronologi yang saudara sampaikan kami akan memberikan pendapat mengenai langkah hukum yang bisa saudara tempuh terkait dengan permasalahan yang saudara hadapi. Langkah hukum yang akan kami sampaikan tentunya dapat saudara tempuh jika didasarkan pada fakta yang benar dan adanya alat bukti yang dapat mendukung fakta tersebut, jika merujuk pada Pasal 164 HIR/284 RBG, maka alat bukti yang dimaksud yaitu: bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Tetapi jika merujuk pada pasal 184 KUHAP maka alat bukti yang sah ialah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Mengenai alat bukti tersebut perlu kami sampaikan karena terkait dengan langkah hukum baik perdata maupun pidana yang bisa ditempuh dalam perkara yang saudara alami.

Lihat juga video 'Bisakah Anak Hasil Nikah Siri Dapat Warisan?':



Mau tahu langkah hukum yang bisa ditempuh, simak penjelasannya di halaman selanjutnya.




(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork