Seorang narapidana (napi) narkoba berinisial A kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang. A diketahui kabur sejak lima hari yang lalu yakni pada Rabu (8/12).
"(Kabur) Hari Rabu kemarin," ujar Kepala bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).
Berikut fakta-fakta yang dihimpun terkait kaburnya napi dari Lapas Kelas IA Tangerang:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kabur Usai Diberi Izin
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Banten, Agus Toyib, menyebut A kabur bukan dengan cara melompati tembok lapas.
"Jadi bukan kabur dari dalam lompat tembok, tapi napi ini ada proses izin keluar. Kemudian, saat berada di luar itu lari begitu saja," kata Agus kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/12/2021).
Menurut Agus, napi tersebut memang diberi izin keluar oleh petugas lapas. A kabur dengan cara melewati pintu pencucian mobil.
"Iya, diizinkan keluar, kemudian lari. Iya dari situ keluar, di pintu pencucian mobil, lari," ungkapnya.
2. Kabur Dibantu 2 Orang Warga Luar Lapas
Sementara itu, Plh Kalapas Tangerang, Nirhono Jatmokoadi menyebut A kabur usai mendapatkan izin untuk pembinaan kerja di luar lapas. Dirinya menjelaskan, A dibantu kabur oleh 2 orang warga yang berstatus bukan penghuni lapas.
"Bukan 1 doang (napi yang keluar). Yang 2 itu bukan napi, 2 orang masyarakat di mana dia (napi) minta perlindungan gitu. Satu orang saja yang keluar," imbuhnya.
Dua orang yang bantu A kabur ditangkap polisi baca di halaman selanjutnya..