Seorang napi narkoba kabur dari di Lapas Kelas I A Tangerang, Banten, sejak lima hari lalu. Ada dua kronologi kaburnya narapidana narkoba berinisial A itu, berdasarkan Kepala Lapas (Kalapas) Tangerang dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Banten.
Napi narkoba tersebut diketahui keluar dari Lapas Tangerang sejak beberapa hari lalu, tepatnya pada Rabu (8/12/2021). Napi itu memang mendapatkan izin keluar dari lapas.
Dalam pengejarannya, dibentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur Lapas Tangerang, Kanwil Kemenkumham Banten, TNI dan Polri. Perburuan napi narkoba tersebut sudah menemui titik terang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Napi Narkoba di Lapas Tangerang Kabur! |
Berikut 2 versi kronologi napi narkoba Lapas Tangerang kabur:
Versi Kalapas Tangerang
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Kalapas Tangerang, Nirhono Jatmokoadi, napi narkoba tersebut memang mendapatkan izin pembinaan kegiatan kerja di luar lapas. Menurut Nirhono, hanya napi tersebut yang mendapatkan izin kerja.
"Dia pembinaan kegiatan kerja. Izin untuk kegiatan kerja. Intinya kegiatan kerja," kata Nirhono saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/12/2021).
Menurut Nirhono, napi tersebut dibantu kabur oleh 2 orang warga. Dua orang warga tersebut bukan napi. Mereka yang membantu napi tersebut di luar lapas.
"Bukan 1 doang (napi yang keluar)," terang Nirhono.
"Yang 2 itu bukan napi, 2 orang masyarakat di mana dia (napi) minta perlindungan gitu. Satu orang saja yang keluar," imbuhnya.
Selain itu, Nirhono menyebut tim gabungan berhasil menangkap 2 warga yang diduga membantu napi tersebut dari luar lapas. Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Riau.
"Sementara diinterogasi di Polda, Polda Riau" sebut Nirhono.
Versi Kakanwil Kemenkumham Banten ada di halaman berikutnya.