Ghassem Saberi Gilchalanm, warga negara (WN) Teheran, Iran, yang kedapatan menggunakan paspor palsu dan bolak-balik masuk RI kini diadili di PN Tangerang. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pun memberi tanggapan terkait kejadian tersebut.
"Dalam praktik selama ini dengan perwakilan asing ada dua opsi atau pola: 1. Kedubes menulis nota verbal ke Kemlu dengan tembusan ke Kumham cq Imigrasi atau Lapas (bila sudah inkrah), 2. Langsung bersurat ke Kumham dengan tembusan ke Kemlu," ujar juru bicara Kemenlu Faizasyah kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).
"Maksudnya dalam praktik yang berlalu selama ini, untuk kasus-kasus pelanggaran hukum oleh warga negara asing dari satu negara, maka perwakilan asing negara terkait menggunakan salah satu dari dua opsi atau pola ini," imbuhnya.
Hingga kini, Faizasyah menerangkan Kemlu masih masih menunggu surat permohonan dari Kedubes Iran terkait kasus tersebut. Dirinya kini tengah mengecek ke konsuler terkait.
"Saya masih tunggu kabar dari rekan yang tangani konsuler. Lazimnya, Kedubes asing akan mengirim nota diplomatik ke Kemlu untuk meminta akses kekonsuleran bagi warga negaranya dan Kemlu meneruskan permohonan tersebut ke instansi terkait. Ini yang sedang saya pastikan," kata Faizasyah.
Sebelumnya, dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (10/12/2021), Ghassem di PN Tangerang didakwa dokumen perjalanan palsu. Ghassem masuk ke Indonesia pada 19 Mei 2021.
Ghassem tertangkap menggunakan dokumen paspor palsu pada 19 Mei 2021 di Bandara Soetta dengan menggunakan pesawat Qatar Airways QR956 tujuan Doha-Jakarta. Dia datang menggunakan paspor Bulgaria, namun saat pihak imigrasi mengecek paspor tersebut ke Kedutaan Bulgaria, ternyata ditemukan paspor Ghassem palsu.
Ghassem juga mengakui kalau paspor Bulgaria itu palsu saat pemeriksaan. Ghassem mengaku tujuan dia menggunakan paspor palsu agar mendapatkan visa B211A/izin tinggal di Indonesia.
Saat Ghassem diamankan ditemukan 3 paspor, yakni 1 paspor Bulgaria atas namanya tanggal bulan tahun pembuatan 10-11-2013 sampai dengan 10-11-2018, 1 buah paspor Bulgaria atas namanya juga tanggal bulan tahun pembuatan 18-02-2020 sampai dengan 18-02-2030 dan 1 buah paspor Iran atas namanya tanggal bulan tahun pembuatan 29-10-2018 sampai dengan 29-10-2023. Dua paspor Bulgaria dinyatakan palsu, dan yang paspor Iran itu asli.
Dalam dakwaan jaksa, Ghassem merupakan warga negara asal Iran. Ghassem mendapat paspor Bulgaria dari temannya bernama Sayad dengan cara membeli.
Selain membawa paspor, Ghassem juga membawa 10 Handphone, 1 tablet iPad, 1 unit iPod, dan 2 buah modem.
Rinciannya merek handphone yang dibawa: 1 unit HP merek Samsung, 1 unit HP merek Nokia (Rugged), 1 unit HP merek iPhone putih model A1524, 1 unit HP merek iPhone warna hitam, 1 unit HP merek Huawei warna hitam, 1 unit HP merek Huawei warna biru, 1 unit HP merek iPhone warna Putih Model A1530, serta 1 unit HP merek Nokia 3310 warna biru, 1 unit HP merek Samsung Duos warna putih, 1 unit HP merek Nokia warna hitam lengkung.
Ghassem saat ini telah diadili di PN Tangerang. Dia dinyatakan bersalah menggunakan dokumen palsu dan divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
(rak/gbr)