Sosok Ovelina, Disogok Rachel Vennya Rp 40 Juta Bantu Kabur dari Karantina

Sosok Ovelina, Disogok Rachel Vennya Rp 40 Juta Bantu Kabur dari Karantina

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 11 Des 2021 14:23 WIB
Terdakwa Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang perdana terkait pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Jumat, (10/12).
Rachel Vennya dan Salim Nauderer (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Dalam persidangan, selebgram Rachel Vennya mengaku membayar Rp 40 juta kepada Ovelina Pratiwi untuk membantu kabur karantina. Ovelina diketahui merupakan petugas protokoler.

"Pekerjaannya (Ovelina) di bandara dia. Bukan petugas bandara dia, kayak protokol atau apanya itu, ya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (11/12/2021).

Tubagus mengatakan Ovelina juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina Rachel Venya. Dia menyebut Ovelina berperan membantu Rachel Vennya beserta pasangannya Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa kabur karantina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia yang ikut membantu (kabur karantina), kan ada dua berkas perkaranya. Yang jelas, ada dua tersangka di samping Rachel Vennya itu. Ada empat tersangkanya. Yang jelas Rachel Vennya dan pasangannya, satu lagi manajernya dan yang bantu ya, si OP kalau nggak salah," ujarnya.

Tubagus menjelaskan berkas perkara Ovelina dan Rachel Vennya terpisah dan sudah dilimpahkan tahap II ke kejaksaan. Ovelina juga disangkakan pasal yang sama dengan Rachel Vennya, namun ditambah dengan satu pasal sangkaan, yakni turut serta.

ADVERTISEMENT

"Dua berkas (Ovelina) ditambahkan (Pasal) 55, turut membantu. Ada dua berkas, saya lupa kalau detailnya. (Berkas perkara) udah semuanya, udah tahap II semua," imbuhnya.


Sosok Ovelina Terungkap di Persidangan


Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan Jumat (10/12), ternyata ada empat terdakwa, yakni Rachel, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan Ovelina Pratiwi. Dalam dakwaan jaksa, tidak disebutkan sosok Ovelina.

Namun, saat penyidikan, Ovelina Pratiwi atau OP itu disebut sebagai protokoler Bandara Soekarno-Hatta. Ovelina ini sama-sama terdakwa dalam kasus ini.

Dalam dakwaan terungkap Ovelina membantu Rachel Vennya dkk kabur dari karantina. Rachel dan Ovelina berkomunikasi sejak Rachel masih di Amerika Serikat (AS).

"Bahwa Terdakwa Ovelina diminta tolong membantu kedatangan Saudara Terdakwa Rachel Vennya yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah, bersama dengan dua orang lainnya, yakni Terdakwa Salim Nauderer dan Terdakwa Maulida kembali ke Tanah Air setelah dari Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat," kata jaksa saat membaca surat dakwaan.

Jaksa mengatakan, sebelum tiba di Indonesia, Rachel sudah berkomunikasi dengan Ovelina Pratiwi. Rachel mengabarkan jadwal kepulangannya. Menurut jaksa, Ovelina ini berperan sebagai 'pengatur' kepulangan Rachel hingga tidak menjalani karantina.

"Ketika mau landing, Rachel Vennya kemudian memberikan chat WA 'Mbak, saya landing'. Kemudian informasi tersebut Terdakwa Ovelina sampaikan kepada Saksi Eko Periadi, lalu menghubungi Saksi Jarkasih, lalu Saksi menghubungi petugas yang ada di bandara, yaitu Satria, untuk menjemput Saksi Rachel, Salim, dan Maulida," papar jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....

Saksikan Video 'Rachel Vennya Bayar Rp 40 Juta untuk Kabur dari Karantina':

[Gambas:Video 20detik]



Rachel Vennya Akui Sogok Rp 40 Juta ke Ovelina

Dalam persidangan, Rachel Vennya juga mengaku membayar Ovelina Pratiwi Rp 40 juta agar tidak dikarantina. Uang itu diberikan setelah Rachel tiba di Indonesia.

Awalnya, hakim bertanya siapa saja yang membantu Rachel agar tidak menjalani karantina. Rachel mengaku dirinya hanya meminta bantuan kepada Ovelina.

"Kemudian kan Saudara pada saat itu memang ada yang membantu Saudara untuk tidak menjalani karantina. Tahu tidak waktu itu siapa?" kata hakim.

"Saya cuma tahu lewat Ovelina saja," ungkap Rachel.

Hakim lalu bertanya berapa nominal yang dibayarkan Rachel kepada Ovelina untuk prosedur lolos dari karantina. Rachel membayar Rp 40 juta kepada Ovelina.

"Waktu itu Saudara membayar berapa?" tanya hakim.

"Rp 40 juta," ungkap Rachel

Namun, kata Rachel, uang itu sudah dikembalikan saat ini.

"Uangnya sudah dikembalikan sekarang?" tanya hakim lagi.

"Sudah dikembalikan," sahut Rachel.

"Semuanya?" tanya hakim.

"Iya," jawab Rachel singkat.

Dalam kasus ini, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Mereka dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan. Mereka tidak ditahan.

Halaman 2 dari 2
(mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads