Gugatan kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar batal. Sebabnya, waktu digelarnya Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) dikembalikan ke jadwal awal.
Sebelumnya, KH Miftachul Akhyar digugat PWNU Lampung ke pengadilan. Dua kader PWNU Lampung diketahui sempat menggugat KH Miftachul karena dianggap telah memajukan jadwal Muktamar ke-34 NU menjadi 17 Desember 2021.
Gugatan itu diajukan melalui LBH NU Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (6/12).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk. Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam PBNU meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama tujuh hari berturut-turut.
GP Ansor Bela KH Miftachul Akhyar
LBH Gerakan Pemuda Ansor pasang badan membela KH Miftachul Akhyar. Mereka menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU.
"Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga muruah para kiai, terlebih muruah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama," kata Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Z Finsa, seperti dilansir Antara, Selasa (7/12).
Lihat juga video 'Banyak Permintaan, Said Aqil Akan Maju Lagi di Pemillihan Ketum PBNU':
Pelaksanaan Muktamar NU kembali ke Jadwal awal baca di halaman selanjutnya...
(rak/jbr)