Batal Gugatan ke Rais Aam PBNU Usai Muktamar Kembali ke Jadwal

Batal Gugatan ke Rais Aam PBNU Usai Muktamar Kembali ke Jadwal

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 21:17 WIB
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar ikut pembahasan di Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU), di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat,Kamis (28/2).
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. (CNNIndonesia/Feri)
Jakarta -

Gugatan kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar batal. Sebabnya, waktu digelarnya Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) dikembalikan ke jadwal awal.

Sebelumnya, KH Miftachul Akhyar digugat PWNU Lampung ke pengadilan. Dua kader PWNU Lampung diketahui sempat menggugat KH Miftachul karena dianggap telah memajukan jadwal Muktamar ke-34 NU menjadi 17 Desember 2021.

Gugatan itu diajukan melalui LBH NU Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (6/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk. Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam PBNU meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama tujuh hari berturut-turut.

GP Ansor Bela KH Miftachul Akhyar

LBH Gerakan Pemuda Ansor pasang badan membela KH Miftachul Akhyar. Mereka menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU.

ADVERTISEMENT

"Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga muruah para kiai, terlebih muruah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama," kata Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Z Finsa, seperti dilansir Antara, Selasa (7/12).

Lihat juga video 'Banyak Permintaan, Said Aqil Akan Maju Lagi di Pemillihan Ketum PBNU':

[Gambas:Video 20detik]



Pelaksanaan Muktamar NU kembali ke Jadwal awal baca di halaman selanjutnya...

Muktamar NU Kembali ke Jadwal Awal

PBNU menggelar konferensi besar (konbes) untuk menentukan waktu pelaksanaan Muktamar ke-34 NU. Konbes digelar sebagai respons atas permintaan mayoritas PWNU agar dapat memberi kepastian terkait jadwal pelaksanaan Muktamar.

"Saya menerima surat-surat usulan dan permintaan konbes dari sejumlah PWNU, sejauh ini sudah 22 PWNU (dari 32 total PWNU yang aktif)," kata KH Miftachul seperti dilansir Antara, Senin (6/12).

Pada Selasa (7/12), setelah digelarnya konbes, PBNU mengumumkan pelaksanaan Muktamar NU ke-34 tetap diselenggarakan pada 23-25 Desember 2021.

"Sebagaimana hasil munas konbes NU tanggal 26 September yang lalu, maka pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung tanggal 23-25 Desember insyaallah akan dapat berjalan Muktamar NU bersama kita semua," kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini di kantor PBNU, Jl Salemba Raya, Jakarta, Selasa (7/12).

Dia mengatakan keputusan ini dibuat tak terlepas dari kebijakan pemerintah yang membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh daerah di masa libur Natal dan tahun baru.

"Wabah virus COVID-19 perkembangannya semakin membaik sehingga pemerintah menarik kembali kebijakan PPKM level 3," katanya.

Acara tersebut turut dihadiri Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, hingga Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf.

Gugatan kepada Rais Aam akhrinya dicabut baca di halaman selanjutnya..

Gugatan Dicabut

PWNU Lampung akhirnya mencabut gugatan terhadap Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Alasannya, pelaksanaan Muktamar NU dikembalikan ke jadwal awal.

"Terhadap pengajuan gugatan No: 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk. Yang kami ajukan dengan ini kami nyatakan dicabut," demikian tertulis dalam surat LPBHNU yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang seperti diterima, Jumat (10/12).

Surat pencabutan gugatan itu dikirim ke Kajari Tanjung Karang pada Rabu, 8 Desember 2021. Surat tersebut dikirimkan pihak LPBHNU PWNU Lampung, Yudi Yusnandi.

Gugatan itu dicabut karena dinilai sudah tidak relevan. Gugatan tersebut juga dirasa sudah tak diperlukan karena Muktamar ke-34 NU diputuskan digelar pada 23-25 Desember 2021.

"Bahwa dengan adanya pertemuan atau rapat gabungan antara jajaran Rais Aam PBNU dengan jajaran Tanfiziyah PBNU. Pada tanggal 7 Desember 2021 yang membahas mengenai tanggal pelaksanaan Muktamar NU ke 34 di Lampung, maka terhadap objek gugatan yaitu surat yang dibuat oleh Rais Aam PBNU No: 4272/A.II.03/11/2021, kami nilai tidak relevan lagi untuk digugat," katanya.

"Bahwa kemudian dengan telah adanya keputusan resmi PBNU pada pertemuan di atas, yang sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggara Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi yang berlaku di Nahdlatul Utama, maka secara substansi telah memenuhi gugatan yang kami ajukan, sehingga tidak diperlukan lagi proses persidangan," tambahnya.

Halaman 2 dari 3
(rak/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads