Jaksa Kembalikan Berkas Dekan FISIP Unri Cabuli Mahasiswa ke Polisi

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 18:55 WIB
Foto: Dekan FISIP Unri, Syafri Harto (Raja-detikcom)
Pekanbaru -

Pihak kejaksaan mengembalikan berkas kasus dugaan cabul Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, kepada kepolisian. Jaksa meminta polisi melengkapi berkas kasus tersebut.

"Iya (dikembalikan ke penyidik Polda Riau P-18). Karena belum lengkap," terang Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Marvel, Jumat (10/12/2021).

Marvel mengatakan berkas kasus dugaan pencabulan dikembalikan kepada penyidik atau P-19 untuk dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa.

"Berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi disertai petunjuk (P-19). Dikembalikan kemarin," katanya.

Sebelumnya polisi melimpahkan berkas dugaan pencabulan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, ke Kejaksaan Tinggi Riau. Berkas dilimpahkan pada Kamis (25/11) lalu.

Kabid Humas Polda Riau menyebut penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi. Para saksi terdiri atas korban LM, Syafri Harto, staf Syafri Harto, dan saksi ahli.

"Saksi ada sekitar 20 orang. Ada saksi dari ahli bahasa, ahli pidana dan ahli psikologi. Setelah selesai semua baru diserahkan ke Kejaksaan kemarin," katanya.

Simak awal mula kasus dugaan pencabulan mahasiswi Unri ini terungkap di halaman selanjutnya.




(ras/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork