Dekan FISIP Unri Tersangka Kasus Cabul Bikin SE Atur Bimbingan Skripsi

Dekan FISIP Unri Tersangka Kasus Cabul Bikin SE Atur Bimbingan Skripsi

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 17:38 WIB
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto (Raja-detikcom)
Dekan FISIP Unri Syafri Harto (Raja/detikcom)
Pekanbaru -

Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, yang merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan, membuat kebijakan baru bagi mahasiswa yang akan mengikuti bimbingan skripsi. Kebijakan dibuat setelah menggelar rapat pimpinan fakultas.

Dilihat detikcom, Jumat (26/11/2021), surat edaran nomor 1810/UN19.5.1.1.1/AK/2021 itu diteken Syafri Harto pada Kamis (25/11).

Wakil Dekan I FISIP Unri Belli Nasution membenarkan surat edaran itu. Dia mengatakan nantinya ada ruangan khusus untuk bimbingan skripsi bagi mahasiswa FISIP Unri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, itu benar dari Pak Dekan. Ada ruangan khusus nanti untuk bimbingan. Kita siapkan semua, nanti ada meja dan itu sudah lama sebenarnya, tapi tidak jalan," kata Belli.

Belli mengatakan jadwal bimbingan akan disesuaikan dengan dosen pembimbing. Bimbingan skripsi wajib siang hari dan tak boleh di luar kampus.

ADVERTISEMENT

"Bimbingan sesuai jadwal dosen, tak boleh di luar lagi. Di ruangan ada staf di dalam yang mendampingi. Mahasiswa daftar, isi buku tamu, sama siapa nanti bimbingan," katanya.

Berikut isi surat edaran itu:

Berdasarkan hasil rapat pimpinan pada tanggal 23 November 2021, dalam mengimplementasikan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 guna mengantisipasi hal-hal yang mungkin tidak diinginkan terjadi dalam proses interaksi pada saat konsultasi/bimbingan proposal maupun skripsi mahasiswa/i, maka semua dosen di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau diharuskan melakukan konsultasi/bimbingan proposal maupun skripsi mahasiswa/i di ruangan dosen yang telah disediakan tidak terkecuali pimpinan (Dekan, WD I, WD II, WD III Kajur/Sekjur dan Koordinator Prodi). Kegiatan konsultasi/bimbingan proposal maupun skripsi mahasiswa/i tidak diizinkan dilakukan di luar lingkungan kampus, kecuali secara online (email/zoom/gmeet).

Adapun alur jadwal konsultasi/bimbingan proposal maupun skripsi, sebelumnya mahasiswa/i akan mengisi terlebih dahulu data yang ada pada ruang dosen (nama mahasiswa/i, NIM, jurusan/prodi, nama dosen pembimbing, waktu konsultasi/bimbingan yang telah ditentukan sebelumnya) dan dapat menunggu di ruang dosen 30 menit sebelumnya.

Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya bapak/ibu diucapkan terima kasih.

Syafri Tersangka Kasus Cabul

Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi.

Polisi kemudian menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus ini. Syafri Harto dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.

Syafri Harto telah membantah tudungan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.

Syafri belum ditahan polisi. Dia juga masih aktif sebagai dosen dan Dekan FISIP Unri.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads