Jaksa Kembalikan Berkas Dekan FISIP Unri Cabuli Mahasiswa ke Polisi

Jaksa Kembalikan Berkas Dekan FISIP Unri Cabuli Mahasiswa ke Polisi

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 18:55 WIB
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto (Raja-detikcom)
Foto: Dekan FISIP Unri, Syafri Harto (Raja-detikcom)
Pekanbaru -

Pihak kejaksaan mengembalikan berkas kasus dugaan cabul Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, kepada kepolisian. Jaksa meminta polisi melengkapi berkas kasus tersebut.

"Iya (dikembalikan ke penyidik Polda Riau P-18). Karena belum lengkap," terang Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Marvel, Jumat (10/12/2021).

Marvel mengatakan berkas kasus dugaan pencabulan dikembalikan kepada penyidik atau P-19 untuk dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi disertai petunjuk (P-19). Dikembalikan kemarin," katanya.

Sebelumnya polisi melimpahkan berkas dugaan pencabulan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, ke Kejaksaan Tinggi Riau. Berkas dilimpahkan pada Kamis (25/11) lalu.

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Riau menyebut penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi. Para saksi terdiri atas korban LM, Syafri Harto, staf Syafri Harto, dan saksi ahli.

"Saksi ada sekitar 20 orang. Ada saksi dari ahli bahasa, ahli pidana dan ahli psikologi. Setelah selesai semua baru diserahkan ke Kejaksaan kemarin," katanya.

Simak awal mula kasus dugaan pencabulan mahasiswi Unri ini terungkap di halaman selanjutnya.

Awal Mula Kasus Dugaan Cabul di Unri

Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi.

Polisi kemudian menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus ini. Syafri Harto dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.

Syafri Harto telah membantah tudungan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.

Syafri belum ditahan polisi. Dia juga masih aktif sebagai dosen dan Dekan FISIP Unri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads