Kasus kabur karantina Rachel Vennya telah dinyatakan lengkap. Hari ini Rachel Vennya dkk diserahkan tahap dua ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Sudah (tahap dua) hari ini," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada detikcom, Selasa (30/11/2021).
Dengan diserahkannya Rachel Vennya dkk ke JPU, kasusnya akan segera disidangkan. Jaksa segera menyusun dakwaan atas perkara Rachel Vennya dkk.
Sebelumnya, Tubagus menjelaskan pihaknya telah melengkapi pemberkasan kasus kabur karantina Rachel Vennya. Berkas telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI.
"Iya benar, berkas perkara penyidikan Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (25/11).
Berkas tersebut dinyatakan lengkap (P-21) per hari ini. Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kejati DKI Jakarta untuk tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti.
"(Tahap 2) setelah P-21. Tinggal buat jadwal sama JPU-nya untuk tahap 2. P-21-nya baru turun hari ini," ungkap Tubagus.
Rachel Vennya dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tubagus Ade mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kini kasus itu menjadi wewenang Kejaksaan Tinggi Banten. Rachel Vennya bakal segera menjalani proses persidangan.
Tonton Video: Berkas Lengkap, Rachel Vennya Segera Disidang atas Kasus Kabur Karantina