Peraturan PPKM Nataru penting untuk kembali diketahui. Baru ini Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan terbaru yang menggantikan sebelumnya dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Peraturan PPKM Nataru yang terbaru ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dan Tahun Baru Tahun 2022. Dengan keluarnya inmendagri ini, Mendagri Tito Karnavian mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis dalam Inmendagri 66/2021, seperti dilihat detikcom, Jumat (10/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak informasi mengenai peraturan PPKM Nataru sesuai Inmendagri terbaru yang sudah kami rangkum berikut ini.
Peraturan PPKM Nataru: Aturan Berpergian
Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 membahas mengenai pengetatan arus perjalanan masuk dan keluar negeri dan syarat perjalanan. Berikut adalah rincian peraturannya:
- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru
- Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.
Selain itu, untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah, maka syaratnya adalah:
- mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
- memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
a. wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
b. untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
Peraturan PPKM Nataru: Ibadah Natal
Pemerintah juga akan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yan berpotensi terjadinya kerumunan. Terutama Gereja yang berfungsi sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal tahun 2021 ini akan melakukan pengawasan protokol kesehatan.
Inmendagri 66/2021 juga melarang adanya event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan. Sementara itu, untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 secara lengkap akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
Peraturan PPKM Nataru: Perayaan Tahun Baru
Inmendagri 66/2021 juga mengatur tentang perayaan tahun baru 2022. Pemerintah mengimbau perayaan tahun baru dilakukan dengan menghindari kerumunan. Berikut adalah rincian aturan tahun baru:
- Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Peraturan PPKM Nataru juga memuat soal operasional mal dan tempat wisata. Simak di halaman selanjutnya.