Peraturan PPKM Nataru: Aturan Masuk Mall
Selain melarang adanya event atau acara perayaan Nataru dalam Mall, pemerintah juga akan membatasi jumlah pengunjung mall. Adapun rincian aturan masuk mall berdasarkan Inmendagri 66/2021 adalah sebagai berikut.
- menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
- melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 - 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Peraturan PPKM Nataru: Aturan Tempat Wisata
Dalam PPKM Nataru ini Pemerintah akan menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata. Adapun jumlah wisatawan juga dibatasi hingga 75% dari kapasitas total tempat wisata. Berikut adalah aturan tempat wisata berdasarkan Inmendagri 66/2021:
- meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
- mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
- menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
- tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
- memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
- memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
- membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total;
- melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
- mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif
- membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini