Peraturan PPKM Nataru Sesuai Inmendagri 66/2021, Cek di Sini

Peraturan PPKM Nataru Sesuai Inmendagri 66/2021, Cek di Sini

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 14:01 WIB
Peraturan PPKM Nataru Sesuai Inmendagri 66/2021, Cek di Sini
Peraturan PPKM Nataru Sesuai Inmendagri 66/2021, Cek di Sini (Foto: Infografis detikcom/Denny)

Peraturan PPKM Nataru: Aturan Masuk Mall

Selain melarang adanya event atau acara perayaan Nataru dalam Mall, pemerintah juga akan membatasi jumlah pengunjung mall. Adapun rincian aturan masuk mall berdasarkan Inmendagri 66/2021 adalah sebagai berikut.

  • menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
  • melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 - 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  • kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Peraturan PPKM Nataru: Aturan Tempat Wisata

Dalam PPKM Nataru ini Pemerintah akan menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata. Adapun jumlah wisatawan juga dibatasi hingga 75% dari kapasitas total tempat wisata. Berikut adalah aturan tempat wisata berdasarkan Inmendagri 66/2021:

  • meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
  • mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
  • menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
  • tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
  • memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
  • memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
  • membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total;
  • melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
  • mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif
  • membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads