Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan daftar nikah secara online yang lebih mudah dan praktis. Caranya cukup mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah.kemenag.go.id.
"Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis," kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Kementerian Agama (Kemenag), Jajang Ridwan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).
Jajang menjelaskan saat ini sebanyak 5.840 dari 5.963 KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Sehingga memungkinkan KUA tersebut untuk menerima pendaftaran nikah secara online.
Menurutnya, jumlah tersebut sudah hampir mencakup seluruh KUA di Indonesia. Mengingat jumlah KUA kecamatan yang belum memiliki akses Simkah hanya sekitar 123 KUA.
"Simkah ini juga terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Pengintegrasian ini memudahkan masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran nikah secara online," katanya.
Cara Daftar Nikah via Online
1. Akses situs simkah.kemenag.go.id
2. Pada laman utama situs tersebut kIik 'Daftar Nikah'
3. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
4. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orangtua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
5. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
6. Masukkan nomor telepon dan alamat email
7. Unggah foto
8. Cetak bukti pendaftaran nikah
Halaman Selanjutnya: Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi
(akd/ega)