Buku Nikah Ilegal dan Sanksi yang Berat Sebelah
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Buku Nikah Ilegal dan Sanksi yang Berat Sebelah

Jumat, 03 Des 2021 14:00 WIB
Wildan Mohammad
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Buku Nikah Bisa Diganti, Asal..
Foto ilustrasi: Sudirman/detikcom
Jakarta -

Bagi seorang petugas pencatat nikah seperti saya, berita tentang hilangnya buku nikah karena dicuri adalah sebuah kabar yang tidak menggembirakan, membuat was-was, sekaligus bikin ketar-ketir seluruh pegawai di KUA tempat saya bertugas. Tindakan utama yang langsung diambil setelah berita itu beredar adalah Kepala KUA saya langsung membeli gembok terbaik demi mengamankan buku nikah yang ada di kantor.

Padahal buku nikah itu sudah tersimpan rapi di sebuah brankas, tapi demi keamanan tingkat lanjut, dipasang pula gembok terbaik. Entah kebetulan atau tidak, setelah berita pencurian buku nikah itu, kotak amal masjid yang lokasi masjidnya berhadapan dengan KUA raib dibawa orang tidak dikenal. Beberapa hari setelah kejadian itu, diputuskan dipasang juga CCTV di area masjid yang lokasinya tepat berhadapan dengan KUA.

Dari kasus ini, kepada para maling atau sindikat pencuri buku nikah sudah jelas kita semua akan memberikan perhatian lebih. Karena maling yang diringkus bukan baru sekali ini saja mengambil buku nikah resmi tanpa izin. Dari beberapa kabar yang saya baca, sudah lebih dari 5 kali mereka melakukannya. Hukuman setimpal tentu harus ditegakkan. Para maling ini membuat resah kami, para petugas KUA, Kementerian Agama, dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Namun demikian, apakah kita akan melimpahkan semua kesalahan ini pada para maling itu? Karena jika tidak dibutuhkan, apakah para maling ini akan tetap mencuri buku nikah yang sudah tersimpan rapi, aman, digembok pula di kantor instansi pemerintah dengan konsekuensi yang tidak ringan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya rasa, pencurian buku nikah itu hampir mirip dengan segala jenis pencurian lainnya. Sesuatu itu dicuri karena adanya kebutuhan yang harus dipenuhi, tetapi tidak sanggup dicukupi. Mudahnya begini, koruptor mencuri uang rakyat karena apa? Karena ada satu atau beberapa kebutuhan dalam dirinya yang tidak dapat ia penuhi dengan cara yang baik dan legal. Akhirnya ia mencuri demi menutupi kebutuhannya. Dan bagi beberapa koruptor, kebutuhan terbesar mereka adalah gengsi atau balas budi yang harganya sangat tinggi.

Supaya terang, mari kita lihat kasus pencurian buku nikah ini dari sisi para pemesan buku nikah. Kebanyakan buku nikah ini adalah untuk pasangan yang menikah secara kontrak dan siri. Kawin kontrak artinya perkawinan yang dibatasi waktu, kawin siri adalah perkawinan yang tidak dicatat di KUA sebagai lembaga resmi negara meskipun secara rukun dan syarat perkawinan itu tercukupi keduanya.

ADVERTISEMENT

Saya tidak akan membahas aspek hukum secara lengkap dari kedua praktik nikah di atas. Yang ingin saya garis bawahi adalah bahwa masih banyak masyarakat kita yang dengan sadar melaksanakan perkawinan tidak sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Kawin kontrak misalnya, sudah masyhur di suatu daerah di Indonesia seseorang dapat melangsungkan perkawinan secara kontrak dan mendapat buku nikah pula. Namun, setelah kontrak selesai, maka pasangan tersebut berpisah dan menjadi bukan siapa-siapa lagi.

Kedua, kawin siri atau kawin di bawah tangan. Kedua istilah ini secara umum memiliki pengertian yang sama yaitu perkawinan yang tidak tercatat di KUA. Baik nikah siri yang dilakukan adalah perkawinan pertama, atau adanya upaya poligami terselubung dari pihak laki-laki. Meski syarat dan rukunnya terpenuhi, selama perkawinan itu berada di luar pengawasan pihak KUA, maka perkawinan itu dianggap tidak ada dan buku nikah tidak dapat diterbitkan.

Tanpa buku nikah, perkawinan yang telah dilangsungkan tidak berarti apa-apa di mata hukum positif Indonesia. Akta nikah anak tidak dapat dibuat, tidak bisa memperbarui status KTP. Meskipun kemudian Dukcapil mengeluarkan kebijakan bahwa pelaku nikah siri bisa mendapat kartu keluarga tetapi dengan status "nikah tidak tercatat" yang tertulis di Kartu Keluarga.

Upaya Pencegahan

Para pihak yang melaksanakan praktik dua perkawinan di atas tentu menyadari betul bahwa yang mereka lakukan adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum. Para maling buku nikah juga demikian. Sedangkan dalam prosesnya, para maling ini yang paling sering disorot media. Mereka jelas sekali dijerat dengan pasal pencurian. Jika ada pasal lainnya, bergantung pada hasil persidangan.

Sedangkan para pemesan buku nikah ilegal ini di mana? Bukankah jika mereka menikah dengan prosedur yang benar tidak perlu mencari buku nikah ilegal? Jika permintaan buku nikah ilegal minim, atau bahkan tidak ada, bukankah para maling itu akan sepi orderan?

Begini, para maling itu berani beraksi karena tingginya harga buku nikah ilegal yang mereka tawarkan tidak sulit ditebus oleh para pemesan. Dan para pemesan itu adalah orang-orang yang kesadaran hukumnya sangat rendah. Atau jika mereka sadar, kesadaran itu tidak sampai membuat perilaku mereka sesuai dengan kesadarannya. Kesempatan itulah yang kemudian diambil oleh para oknum yang nekat.

Bagi saya, kasus ini bukan hanya sekadar tentang para malingnya saja. Kasus pencurian buku nikah ini juga merupakan ujian kesadaran hukum masyarakat khususnya tentang perkawinan. Negara sudah memberikan kemudahan dengan mengatur biaya perkawinan sebesar Rp 600.000 jika di luar kantor atau hari libur, dan Rp 0 apabila dilaksanakan di KUA dan pada hari kerja.

Bukankah tarif segitu jauh lebih murah daripada harga buku nikah ilegal yang ditawarkan di masyarakat?

Di sinilah kita membutuhkan peran aktif dan sinergi dari berbagai sisi. Mulai dari instansi pemerintah, tokoh agama dan masyarakat, serta masyarakat itu sendiri. Khusus bagi tokoh agama, sudah seyogianya menjadi uswah dalam kebaikan bukan justru menguatkan praktik kawin siri yang masih sering terjadi di masyarakat.

Terakhir, selain para maling buku nikah ilegal yang harus ditindak tegas, para pemesannya pun perlu mendapatkan sanksi yang setimpal. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan peringatan keras kepada masyarakat bahwa praktik penggunaan buku nikah ilegal adalah satu tindak kejahatan yang serius.

Cilacap, 19 November 2021

Wildan Kurniawan Petugas Pencatat Perkawinan di Kab. Cilacap

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads