Kartu Nikah Digital, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Kartu Nikah Digital, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Anisa Hanifah - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 14:03 WIB
Kartu nikah digital telah diterbitkan oleh Kementerian Agama sejak akhir Mei 2021 lalu. Bagaimana cara mendapatkan hingga serba-serbinya?
Kartu Nikah Digital, Bagaimana Cara Mendapatkannya? (Foto: Situs Kemenag)
Jakarta -

Kartu nikah digital kini jadi pengganti kartu nikah fisik. Penerbitan kartu nikah digital dilakukan sejak akhir Mei 2021 lalu.

Penggantian kartu nikah menjadi versi digital tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. SE tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus. Per Agustus 2021 lalu, kartu nikah fisik dihentikan penerbitannya dan digantikan dengan kartu nikah digital.

"Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

detikcom sudah merangkum cara mendapatkan kartu nikah digital hingga serba-serbinya. Simak ulasan berikut ini.

Kartu Nikah Digital : Ini Cara Mendapatkannya

Melansir situs kemenag.go.id, bagi calon pengantin yang hendak mendapatkan kartu nikah digital, harus segera mengisi formulir pendaftaran nikah melalui website Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Berikut isi formulir yang harus dilengkapi:

ADVERTISEMENT
  1. Mengisi data-data pribadi dengan lengkap
  2. Mengisi nomor WhatsApp aktif
  3. Mengisi alamat email aktif

Pengisian nomor WhatsApp dan alamat email dipergunakan untuk mengirim kartu nikah digital dalam bentuk tautan atau 'link' dari Simkah Web (sementara masih melalui email). Tautan atau link tersebut akan dikirimkan setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah.

"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin.

Kartu Nikah Digital : Untuk Pasangan Lama

Kamaruddin Amin menjelaskan kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Kartu nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Berikut proses pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama, antara lain:

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
  2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
  3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Informasi lain terkait kartu nikah digital dapat disimak di halaman berikutnya.

Kartu Nikah Digital : Begini Bentuknya

Setelah dirilisnya kartu nikah digital pada akhir Mei 2021, beberapa pekan setelahnya viral berita hoaks di media sosial mengenai bentuk kartu nikah digital yang mencantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan nama Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama. Sedangkan tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta beberapa waktu lalu.

Adapun item-item yang ditampilkan dalam kartu nikah digital resmi terbitan Kementerian Agama, antara lain:

  1. Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada bagian depan.
  2. Terdapat keterangan nama suami, nama istri dan tanggal akad nikah.
  3. Bagian atas kartu tertulis lengkap Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.
  4. Bagian bawah terdapat keterangan KUA tempat menikah, nomor akta nikah, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.
Halaman 2 dari 2
(azl/azl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads