Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Mark Sungkar (73) dari 1,5 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta memerintahkan Mark Sungkar segera kembali ditahan di Rutan, saat ini tahanan kota. Mark terbukti melakukan korupsi dana Pelatnas Triathlon tahun anggaran 2018.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 Juli 2021 Nomor 12/Pid.SusTPK/2021/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan mengenai pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir website-nya, Kamis (9/12/2021).
Duduk sebagai ketua majelis M Yusuf dengan anggota Haryono, Sugeng Hiyanto, Anthon Saragih, dan Margareta YUlie Bartin Setyaningsih. Majelis tinggi juga mewajibkan Mark Sungkar mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 694 juta. Majelis juga mengubah status Mark dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan agar Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara," ujar majelis.
Majelis menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tidak mencerminkan tujuan dari pemidanaan tindak pidana korupsi yang merupakan extraordinary crime. Selain itu, penetapan tahanan kota juga tidak tepat.
"Dan dalam amar putusan tersebut menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota sehingga menimbulkan kekhawatiran putusan ini tidak dapat dilaksanakan oleh penuntut umum, di mana Terdakwa tidak ditemukan karena selama dalam tahanan kota tidak jelas pengawasannya sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian," ujar majelis.
Simak Video 'Mark Sungkar Ogah Disebut Koruptor Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara':
Seperti diketahui, Mark Sungkar telah melakukan korupsi dan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.
Dalam kasus tersebut, Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999.
Dalam dakwaan, Mark Sungkar disebut jaksa melakukan perbuatan itu saat menjabat menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019. Jaksa mengatakan perbuatan Mark melanggar aturan Kemenpora terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional.
Jaksa juga mengatakan Mark Sungkar memakai dana sisa anggaran akomodasi kegiatan atlet triathlon di The Cipaku Garden Hotel Bandung. Mark juga disebut tidak menyerahkan laporan keuangan sesuai waktu yang ditentukan.
"Terdakwa tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke kas negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel bukan ke rekening PPFTI, yaitu Bank Mandiri Syariah atas nama Federasi Triathlon Indonesia, melainkan ke rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa Mark Sungkar," papar jaksa.
"Dan Terdakwa menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu dari 14 (empat belas) hari setelah selesainya kegiatan PPFTI sehingga bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017," kata jaksa.