Staf Kemenpora Jelaskan Dana Triathlon yang Diduga 'Dimakan' Mark Sungkar

Staf Kemenpora Jelaskan Dana Triathlon yang Diduga 'Dimakan' Mark Sungkar

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 09 Mar 2021 22:44 WIB
Mark Sungkar Didakwa Perkaya Diri Rp 399 Juta terkait Dana Platnas Triathlon
Mark Sungkar menjalani sidang kasus korupsi dana triathlon. (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Kabag Hukum Kemenpora Yusuf Suparman menjelaskan tentang proposal dana triathlon Asian Games 2017 yang diajukan oleh Mark Sungkar selaku Ketum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PFTI). Yusuf mengaku sebagai anggota tim verifikasi yang memeriksa kelengkapan data proposal yang diajukan Mark Sungkar.

Awalnya, Yusuf menjelaskan tentang mekanisme kerja tim verifikasi proposal Kemenpora. Yusuf mengecek kelengkapan administrasi cabang olahraga, salah satunya adalah triathlon.

Yusuf mengatakan saat itu proposal dana triathlon yang diajukan Mark Sungkar sebesar Rp 3,5 miliar. Menurut Yusuf, angka itu disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami lupa angka persisnya, tapi dari proposal yang diajukan Rp 3,5 miliar. Setelah kami verifikasi, disusulkan kepada KPA untuk disahkan KPA kurang-lebih Rp 3,5 miliar," jelas Yusuf saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

Menurut Yusuf, proposal itu disetujui sekitar November 2017. Yusuf mengaku tugasnya sebagai tim verifikasi hanya melakukan pengecekan administrasi. Terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) bukan kapasitasnya.

ADVERTISEMENT

"Berkaitan konstruksi PMK dan Permen, kewenangan tim verifikasi hanya sebatas saran, masukan dan koreksi administrasi dan substansi. Terkait LPJ bukan ranah tim verifikasi," jelasnya.

Dia juga mengaku tidak tahu terkait kasus Mark Sungkar. Dia mengaku hanya tahu adanya LPJ fiktif saat dia diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

"Di tingkat penyidikan, di Polda, kami sempat diinfokan bahwasanya ada ketidaksesuaian di LPJ. Terkait LPJ mana saja yang tidak sesuai, saya nggak tahu, karena bukan ranah kami," katanya.

Jaksa kemudian mengonfirmasi barang bukti berupa 2 proposal triathlon yang diajukan Mark Sungkar sebesar Rp 5 miliar. Yusuf mengaku tidak tahu.

Baca tanggapan Mark Sungkar di halaman berikutnya.

Mark Sungkar kemudian diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi di sidang. Mark Sungkar menjelaskan terkait dua proposal yang dia ajukan itu.

"Jadi (kenapa ada) proposal Rp 5 miliar saya jelaskan juga. Apakah di Rp 3,5 miliar, ada nggak anggaran perawatan? Tidak ada. Jadi di anggaran (Rp 5 miliar) awalnya ada peralatan. Saat itu deputinya bilang kalau negara tidak ada uang. Maka muncullah proposal berikutnya. Jadi Rp 3,5 miliar tidak ada (anggaran) perawatan," tutur Mark.

Dalam sidang ini, Mark Sungkar duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, dan korporasi melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.

Mark Sungkar didakwa sebagai mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019. Perbuatan Mark Sungkar ini disebut jaksa telah merugikan negara senilai Rp 694.900.000.

Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads