Positif COVID-19, Terdakwa Korupsi Mark Sungkar Dibawa ke RSPP

Positif COVID-19, Terdakwa Korupsi Mark Sungkar Dibawa ke RSPP

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 24 Mar 2021 15:43 WIB
Mark Sungkar Didakwa Perkaya Diri Rp 399 Juta terkait Dana Platnas Triathlon
Mark Sungkar (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus korupsi triathlon, Mark Sungkar, positif COVID-19 dan dibantarkan ke RSPP Jakarta. Mark Sungkar diketahui tersangkut masalah korupsi dan menjadi tahanan titipan di Polda Metro Jaya.

"Kemarin (Mark Sungkar) sudah dirujuk RS Kramat Jati, setelah itu datang dari JPU. Yang bersangkutan dibantarkan oleh JPU di RSPP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).

Mark Sungkar diperiksa swab PCR setelah merasa kurang sehat. Setelah di-swab PCR, Mark Sungkar dinyatakan positif dan pihak Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ada satu terdakwa atas nama MS. MS ini adalah tahanan titipan dari pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang tersangkut masalah korupsi, karena kan sudah tahap kedua ya," kata Yusri.

ADVERTISEMENT

"Tetapi karena dititip ke Polda Metro Jaya, Kemarin kita lakukan PCR, karena yang bersangkutan merasa kurang sehat, kita lakukan PCR, yang bersangkutan positif COVID-19. Sehingga Polda Metro Jaya harus berkoordinasi dengan pihak JPU, karena ini adalah tahanan titipan dari pada JPU," sambungnya.

Yusri menegaskan bahwa setiap ada tahanan yang positif COVID-19, pihaknya wajib merujuk tahanan tersebut ke RS.

"Tetapi untuk mekanisme setiap ada tahanan yang positif COVID, kita harus segera rujuk ke RS," ujarnya.

Diketahui, Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, dan korporasi melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.

Mark Sungkar didakwa sebagai mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019. Perbuatan Mark Sungkar ini disebut jaksa telah merugikan negara senilai Rp 694.900.000.

Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads