Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berharap guru yang memperkosa 12 santri di Bandung dihukum maksimal. Kemen PPPA menilai hakim bisa menerapkan hukum kebiri kepada pelaku.
"Dalam kasus ini, jika terbukti, kami berharap hakim dapat menerapkan hukuman maksimal sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Nahar kemudian menyinggung penerapan hukum kebiri terhadap pelaku. Nahar menyebut aturan hukum kebiri telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Dapat dikenakan (kebiri, red) jika memenuhi unsur pasal 81 Perppu 1 tahun 2016 yang ditetapkan (jadi) UU 17 tahun 2016 tersebut antara lain pelaku yang masuk orang yang harusnya melindungi tetapi melakukan persetubuhan (pendidik/tenaga pendidik/pengasuh anak), korbannya lebih dari 1 orang, kasus ini diduga korbannya lebih dari 15 orang," jelas Nahar.
Nahar berharap hakim yang mengadili kasus ini dapat menerapkan kasus pasal ini. Sehingga pelaku bisa dihukum maksimal.
"Dari aturannya hakim dapat menerapkan hukuman sesuai UU 17 tahun 2016 tersebut," katanya.
Simak Video 'Kasus Guru Perkosa Santriwati di Bandung, Total 9 Bayi Lahir Akibat Ulahnya':
(lir/mae)