Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tengah mengusut dugaan pelecehan seksual seorang dosen berinisial DA kepada mahasiswi. Diduga ada alumni UNJ yang juga pernah mengalami kejadian serupa.
"Jadi untuk kasus yang terjadi, ada beberapa mahasiswa dan alumni UNJ yang merasa menjadi korban sudah diadvokasi melalui BEM UNJ, dan BEM UNJ sudah menyampaikan ke pimpinan," kata Kepala Divisi Media Humas UNJ Syaifudin, Rabu (8/12/2021).
Dia mengatakan dosen DA diduga melakukan pelecehan seksual dengan mengirimkan pesan teks berisi godaan kepada korban (sexting). Dugaan pelecehan ini ramai dibahas di media sosial (medsos) Twitter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam postingan yang beredar, ditampilkan beberapa percakapan via WhatsApp (WA) berisi godaan dari dosen kepada mahasiswi. UNJ akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan kasus pelecehan seksual ini.
"Adapun jenis pelecehan seksual yang dilakukan oknum adalah jenis perilaku menggoda dalam pesan teks atau sexting," ucap Syaifudin.
"Sebab, kasus ini sudah terjadi beberapa tahun lalu dan baru terungkap saat ini oleh para korban. Pihak UNJ sendiri mendalami dulu kasusnya dengan memanggil Dekan, Ketua Program Studi yang bersangkutan, dan oknum dosen untuk dimintai keterangan terkait kasus yang terjadi," imbuhnya.
Pihak UNJ menyatakan berhati-hati mengusut kasus ini dengan menjalankan asas praduga tak bersalah. Jika nantinya kasus tersebut terbukti, UNJ akan memberi sanksi kepada dosen DA.
UNJ juga akan menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Jika memang terbukti bersalah, oknum dosen akan diberi sanksi oleh UNJ sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan jika memang ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang," ungkapnya.
Selain itu, UNJ akan membuat aturan dan satuan tugas (satgas) untuk menghapuskan kekerasan seksual di dalam kampus. Pimpinan UNJ menginstruksikan agar seluruh sivitas akademika UNJ menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UNJ.
"Antisipasi kampus mengingat berbagai fenomena ini yang terjadi juga di beberapa perguruan tinggi di Indonesia, pihak UNJ segera mengesahkan Peraturan Rektor mengenai Kekerasan Seksual di UNJ dan membuat Satgas Antikekerasan Seksual di UNJ dan mengingatkan kepada seluruh Dekan dan Koorprodi di lingkungan UNJ agar memahami dan menjalankan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dalam rangka menjaga moral dan marwah kampus sebagai lembaga pendidikan dan mencegah serta menangani berbagai tindakan kekerasan seksual," ungkapnya.
(jbr/haf)