Mahasiswa Desak Pengesahan RUU TPKS-PPRT, Minta 9 Kekerasan Seksual Disertakan

Suara Mahasiswa

Mahasiswa Desak Pengesahan RUU TPKS-PPRT, Minta 9 Kekerasan Seksual Disertakan

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 19:16 WIB
Gedung DPR
Ilustrasi Kompleks Gedung Parlemen RI, tempat pengesahan pelbagai undang-undang. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Aliansi mahasiswa mendesak DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pihak mahasiswa juga menyoroti sembilan bentuk kekerasan seksual yang hilang dari draf RUU TPKS.

"Aliansi Mahasiswa Mendukung RUU TPKS dan RUU PPRT menyatakan: mengimbau DPR RI untuk segera mengesahkan RUU TPKS dan RUU PRT sebagai langkah konkret dalam menciptakan ruang aman tidak hanya bagi perempuan dan PRT, namun bagi kita semua," demikian pernyataan Aliansi Mahasiswa dalam siaran pers yang dikirimkan salah satu unsur Aliansi, Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra, Selasa (7/12/2021).

Soal RUU TPKS, kabar terakhir dari Ketua Panitia Kerja (Panja), Willy Aditya, menargetkan draf RUU itu dibawa ke rapat paripurna DPR pada 15 Desember nanti. Menurut catatan Aliansi Mahasiswa, RUU ini sudah berganti nama dari yang semula bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi RUU TPKS. Seiring perubahan draf dan nama RUU, berubah pula unsur-unsur kekerasan seksual yang termuat di dalamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg hanya memuat 4 bentuk kekerasan seksual, yakni: 1) Pelecehan seksual (fisik dan nonfisik); 2) Pemaksaan Kontrasepsi; 3) Pemaksaan Hubungan Seksual; serta 4) Eksploitasi Seksual.

Sementara itu, pada naskah RUU PKS, masyarakat sipil merumuskan 9 bentuk kekerasan seksual (Pelecehan Seksual, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, Perbudakan Seksual, dan Eksploitasi Seksual) yang didasarkan pada temuan kasus kekerasan seksual yang dikumpulkan oleh forum pengada layanan dan Komnas Perempuan.

ADVERTISEMENT

"Maka Aliansi mendukung RUU TPKS apabila tetap mencantumkan keenam elemen kunci, yaitu memuat 9 bentuk kekerasan seksual, pengakuan terhadap hak-hak korban, hukum acara yang terpadu dengan pengaturan alat buktinya, ketentuan pemidanaan, pencegahan, dan pemantauan terhadap tindakan kekerasan seksual. Dalam hal ini, meskipun RUU PKS telah berganti nama menjadi RUU TPKS, namun substansi yang terpenting ialah tetap mengedepankan pencegahan, penanganan, serta pemulihan yang berperspektif korban guna meminimalisir adanya tindakan victim blaming dan kriminalisasi terhadap korban," kata Aliansi Mahasiswa.

Aliansi Mahasiswa mengutip data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejak 1 Januari hingga 16 Maret 2021. Ada 426 kasus kekerasan seksual dari total 1.008 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Tidak hanya menimpa perempuan, studi kuantitatif yang dilakukan oleh Indonesia Judicial Research Society dan International NGO Forum on Indonesia Development menunjukkan bahwa sebanyak 33,3% laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual sehingga kekerasan seksual tidak hanya menjadi ancaman bagi para wanita melainkan bagi semua orang.

Untuk konteks RUU PPRT, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam laporannya pada 2020 menyebutkan terdapat 417 PRT yang mengalami kekerasan, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun ekonomi. Data yang dihimpun dari kasus kekerasan seksual dan kekerasan yang dialami oleh PRT hanyalah data yang dilaporkan, belum termasuk kasus yang tidak dilaporkan akibat berbagai macam faktor.

"Sayangnya, masih ada fraksi yang menolak pengesahan kedua RUU tersebut. Padahal kedua RUU tersebut merupakan pengejawantahan upaya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dan sebagai pembentukan ruang aman yang mana sejauh ini berdasarkan data yang ada mayoritas korbannya ialah perempuan," kata Aliansi Mahasiswa.

RUU TPKS yang sebelumnya bernama RUU PKS sudah mulai disepakati sebagai RUU inisiatif DPR sejak 6 April 2017 dan belum juga disahkan hingga kini. Sedangkan RUU PPRT sudah ditunda pengesahannya sejak 15 Juli 2020.

Aliansi Mendukung RUU TPKS dan RUU PPRT terdiri atas 35 kelompok mahasiswa, yakni BEM UI, BEM FH UI, BEM IKM FK UI, BEM FISIP UI, BEM FF UI, BEM Fpsi UI, BEM FMIPA UI, BEM TAU, BEM Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto, Koalisi Perempuan Indonesia, BEM FH UPNVJ, Asosiasi Pusat Studi Gender dan Anak se-Indonesia, BEM PM Universitas Udayana, BEM REMA Universitas Pendidikan Ganesha, BEM ULM, BEM UPNVJ, BEM Universitas Esa Unggul, Gerpuan UNJ, Lingkar Studi Feminis, PP UIN Banten, BEM KBM Untirta, KMPLHK Ranita UIN Syahid Jakarta, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Perempuan Mahardika, Sekolah Feminis Jakarta, Jurist Wanna Be, BEM Seluruh Indonesia, PC IMM Sidoarjo, BEM Fapet UNPAD, LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Once Blind, BEM Kema FKB Universitas Telkom, BEM KM Universitas Telkom, BEM KM Universitas Yarsi, serta UKM Jurnalistik Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.

(dnu/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads