Gardu Ormas di Jakbar Ditertibkan, Bakal Dicat Putih hingga Dibongkar

Gardu Ormas di Jakbar Ditertibkan, Bakal Dicat Putih hingga Dibongkar

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 15:15 WIB
Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri
Kapolsek Kembangan, Kompol Khoiri (Karin/detikcom)

"Itu ada beberapa alternatif, gardu itu tentunya di tanah sendiri mungkin milik pribadi kami juga ada syarat-syarat untuk pembongkaran tersebut. Jadi kebanyakan gardu-gardu tersebut berdiri di atas fasum atau milik orang lain ini kan harus ditertibkan. Kalau ini miliknya sendiri tentunya ada pertimbangan lain untuk melakukan pembongkaran," jelas Khoiri.

"Tentunya itu ada perizinan sendiri kan UU Ormas juga ada. Sampai saat ini ormas dibolehkan tentunya dengan persyaratan-persyaratan perizinan, membangun juga ada perizinannya juga. Mungkin pejabat terkait yang berhak memberikan izin tersebut," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, sudah ada 30 bendera ormas yang diturunkan oleh petugas. Kemudian terdapat 4 gardu ormas yang dilakukan penertiban termasuk pembongkaran dan pengecatan berwarna putih.


(ain/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads