Syarat penerbangan PPKM level 3 penting untuk diketahui. Terutama bagi yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
Baru ini, pemerintah akan membatasi mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia, terutama varian Omicron.
Lalu, bagaimana syarat penyebaran PPKM level 3 Nataru? Simak informasinya yang sudah kami rangkum berikut ini.
Syarat Penerbangan PPKM Level 3
Syarat penerbangan PPKM level 3 Nataru tertulis dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Untuk pelaku perjalanan dari daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, untuk pelaku perjalanan udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pengecualian syarat penerbangan untuk kartu vaksin untuk ketentuan sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Kini syarat penerbangan PPKM level 3 Nataru sudah diketahui. Namun pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak bepergian. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Simak informasinya di halaman selanjutnya.