Jam operasional MRT hari ini mengalami perubahan. Tak hanya MRT, beberapa layanan transportasi lain juga menerapkan penyesuaian jam operasional dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.
Untuk mengetahui jam operasional Moda Raya Terpadu (MRT) hari ini, detikcom sudah merangkumnya dari akun resmi MRT Jakarta. Simak uraian berikut ini.
Jam Operasional MRT Hari Ini: Pengurangan 1 Jam
Jam operasional MRT selama PPKM Level 2 mengalami perubahan. Dilansir dari akun instagram MRT Jakarta, kebijakan operasional MRT yang berlaku mulai hari ini (6/12/2021) adalah sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Senin-Jumat: 05.00 - 21.30 WIB
- Sabtu-Minggu/hari libur: 06.00 - 21.30 WIB
Kalau sebelumnya MRT beroperasi mulai pukul 05.00 WIB - 22.30 WIB, kini menjadi 05.00 WIB - 21.30 WIB. Artinya, jam operasional baru mendapat pengurangan satu jam. Lebih lanjut, pihak MRT menyebutkan selang waktu antar kereta yang diberlakukan pada jam operasional tersebut yakni:
- Hari kerja: 5 menit (pada jam sibuk) dan 10 menit (pada jam normal)
- Akhir pekan/hari libur: flat 10 menit
Jam Operasional MRT Hari Ini: SK Kadishub DKI Jakarta
Perubahan jam operasional MRT merupakan bentuk penyesuaian dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease. SK yang ditetapkan pada 30 November 2021 tersebut mengatur beberapa hal seperti:
- Kapasitas angkut moda transportasi orang dan barang.
- Pembatasan waktu operasional sarana dan prasarana transportasi umum.
- Operasional ojek online dan ojek pangkalan.
- Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki.
- Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.
- Vaksinasi bagi pengguna transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Informasi lainnya terkait jam operasional MRT hari ini juga bisa disimak pada halaman berikutnya.
Jam Operasional MRT Hari Ini: Jam Operasional Transportasi Publik
Tak hanya mengatur jam operasional MRT, SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 juga mengatur jam operasional transportasi publik lain. Transportasi yang diatur termasuk TransJakarta, KRL, hingga angkutan perairan. Berikut rinciannya:
- TransJakarta: 05.00 - 21.30 WIB
- Angkutan umum reguler dalam trayek: 05.00 - 21.30 WIB
- Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.00 - 21.30 WIB
- Angkutan perairan: 05.00 - 18.00 WIB
- Angkutan malam hari/angkutan tenaga kesehatan: 21.30 - 22.30 WIB
- KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRL
Jam Operasional MRT Hari Ini: Ingat Kembali Cara Scan QR PeduliLindungi
PeduliLindungi dijadikan salah satu syarat untuk beraktivitas di beberapa tempat publik termasuk MRT. Calon penumpang yang hendak menggunakan layanan MRT perlu melakukan Scan QR PeduliLindungi ketika hendak masuk dan/atau keluar stasiun. Cara scan QR PeduliLindungi cukuplah mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon penumpang yang belum memasang aplikasi tersebut dapat mengunduhnya melalui AppStore atau Playstore.
- Login menggunakan email atau nomor telepon yang telah didaftarkan.
- Pada halaman utama, pilih 'Scan QR Code'
- Arahkan kamera telepon genggam ke QR Code yang telah disediakan.
- Beberapa detik kemudian aplikasi secara otomatis akan melakukan verifikasi dan menunjukkan tulisan berhasil dengan warna tertentu.