Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) DKI Jakarta naik level 2. Operasional angkutan umum di Ibu Kota pun mengalami penyesuaian di masa PPKM level 2.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 485 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Surat itu memuat petunjuk teknis (juknis) pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2.
Dalam SKI itu, kendaraan umum di Ibu Kota beroperasi hingga pukul 21.30 WIB tapi kapasitas penumpangnya tetap 100%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan prokes secara lebih ketat," demikian bunyi diktum kedua SK Kadishub DKI seperti dilihat, Minggu (5/12/2021).
Adapun pelanggar ketentuan dalam SK ini akan ditindak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-2019.
Selain itu, SK tersebut mengatur operasional angkutan umum milik DKI meliputi MRT, LRT, dan TransJakarta hingga pukul 21.30 WIB. Berikut ini rinciannya:
TransJakarta: 05.00-21.30 WIB
Angkutan Umum Reguler: 05.00-21.30 WIB
Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00-21.30 WIB
Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.00-21.30 WIB
Angkutan Perairan: 05.00-18.00 WIB
AMARI: 21.01-22.30 WIB
KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRL
Sebelumnya, di masa PPKM level 1, operasional angkutan umum di Jakarta sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100%. Bahkan, khusus bus TransJakarta beroperasi sampai pukul 00.00 WIB.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap alasan Jakarta kembali berstatus PPKM level 2. Riza mengatakan tujuannya melakukan penyesuaian menjelang PPKM level 3 di masa libur Natal dan tahun baru.
"Tujuan dari PPKM level 2 untuk proses antisipasi liburan Nataru, di mana nanti kita berlakukan PPKM level 3. Jadi saya kira salah satu yang baik ada proses satu-dua-tiga," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Riza menjelaskan, di masa PPKM level 2, terjadi perubahan kapasitas hingga operasional berbagai sektor kegiatan. Misalnya, sementara level 1 kapasitas mal 75 persen dan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB, di level 2 kapasitasnya dikurangi jadi 50 persen dan jam operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Riza meyakini penyesuaian ini efektif dalam mencegah warga euforia saat libur panjang.
"Supaya masyarakat lebih berhati-hati, waspada, jangan juga euforia," ujarnya.
Simak Video 'DKI PPKM Level 2 Jelang Nataru, Riza: Warning agar Disiplin Prokes':