Jam Operasional Tempat Hiburan di Jakarta Ramadan 2025, Cek di Sini!

#RamadanJadiMudah by BSI

Jam Operasional Tempat Hiburan di Jakarta Ramadan 2025, Cek di Sini!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 06 Mar 2025 10:14 WIB
ilustrasi kelab malam
Ilustrasi kelab malam (Foto: (Jhillphotography/Getty Images))
Jakarta -

Usaha pariwisata atau tempat hiburan di Jakarta dikenakan pemberlakuan jam operasional khusus selama bulan Ramadan 2025. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan serta menghormati nilai-nilai keagamaan yang dianut masyarakat.

Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

Jam Operasional Tempat Hiburan Jakarta Ramadan 2025

Kebijakan tentang waktu operasional usaha pariwisata atau tempat hiburan di Jakarta tertuang dalam Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0001 Tahun 2025 Tanggal 27 Februari 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini rincian aturannya.

1. Jenis usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan sampai satu hari setelah hari kedua Lebaran, yaitu:

ADVERTISEMENT
  • Kelab malam
  • Diskotik
  • Mandi uap
  • Rumah pijat
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa
  • Bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotik, karaoke, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

2. Usaha pariwisata tertentu yang berada di hotel minimal bintang empat dan kawasan komersil serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit, dapat beroperasi dengan waktu penyelenggaraan sesuai ketentuan sebagai berikut:

  • Kelab malam: Pukul 20.30 - 24.00 WIB
  • Diskotik: Pukul 20.30 - 24.00 WIB
  • Mandi uap: Pukul 11.00 - 23.00 WIB
  • Rumah pijat: Pukul 11.00 - 23.00 WIB
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa: Pukul 11.00 - 24.00 WIB
  • Bar/rumah minum yang berdiri sendiri: Pukul 11.00 - 24.00 WIB.
  • Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya
  • Pemilik/penanggungjawab pada seluruh usaha pariwisata harus melakukan proses pembayaran (closed bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha sesuai ketentuan.

3. Jam Operasional Karaoke

  • Karaoke Eksekutif: Pukul 20.30 - 24.00 WIB
  • Karaoke Keluarga: Pukul 14.00 - 24.00 WIB

4. Billiar

Usaha rumah billiar/bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke ekskutif mulai pukul 20.30 - 24.00 WIB
  • Berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, area permainan ketangkasan, dan bar/rumah minum mulai pukul 11.00 - 24.00 WIB

5. Seluruh usaha pariwisata, seperti:

  • Kelab malam
  • Diskotik
  • Mandi uap
  • Rumah pijat
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa
  • Bar/rumah minum
  • Karaoke
  • Billiar

Wajib tutup saat:

  • Hari pertama bulan Ramadan
  • Satu hari sebelum Idul Fitri/Malam Takbiran
  • Satu hari sebelum bulan Ramadan
  • Malam Nuzulul Qur'an
  • Hari pertama dan kedua Idul Fitri.

6. Setiap penyelenggaraan usaha pariwisata wajib menaati ketentuan sebagai berikut:

  • Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme
  • Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
  • Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun
  • Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba
  • Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri
  • Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan
  • Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam pengumuman ini, dihimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh
  • Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut edaran resminya.

Tonton juga Video: Tempat Hiburan Malam di Bandung Ditutup Selama Ramadhan!
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads