PT TransJakarta menerapkan beberapa penyesuaian jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta. Jam operasional bus TransJakarta dimulai dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.
"Jam operasional TransJakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05.00 WIB-22.30 WIB dari sebelumnya 05.00 WIB-24.00 WIB," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta, Angelina Betris dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (5/12/2021).
Penyesuaian jam operasional TransJakarta ini mulai berlaku besok. Sementara kapasitas penumpang tetap100 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyesuaian waktu layanan ini mulai berlaku besok, Senin (06/12) memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT TransJakarta (koridor 1-Koridor 13) dengan protokol kesehatan yang ketat," sebutnya.
Angelina menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1421 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease.
Lebih lanjut, Angelina juga menjelaskan mengenai kecelakaan TransJakarta yang terjadi di PGC dan Jalan Sudirman beberapa waktu yang lalu. Dia menyebut insiden itu tidak berpengaruh pada layanan TransJakarta.
"Sedangkan terkait pemberhentian operasi sementara dua mitra operator TransJakarta beberapa waktu lalu tidak memiliki dampak terhadap layanan TransJakarta kepada masyarakat dan TransJakarta tetap beroperasi normal," katanya.