Oknum polisi di Gorontalo, Bripka MB, melepaskan tembakan hingga proyektilnya menyebabkan seorang bocah terluka. Polda Gorontalo mengungkap Bripka MB melepas tembakan saat tidak bertugas.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan Bripka MB juga dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras (miras).
"Penyalahgunaan senjata api, dia tidak bertugas, tetapi dalam kondisi pengaruh miras dan melepas tembakan. Ini pelanggaran sangat berat," kata Kombes Wahyu kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bripka MB bertugas sebagai Banit Samapta Polsek KP3 Anggrek Polres Gorontalo Kota. Insiden penyalahgunaan senpi ini menjadi sorotan Kapolda Gorontalo Irjen Akhmad Wiyagus.
"Secepatnya (akan diproses hukum). Kalau terkait pidana, tadi Pak Kapolda sudah sampaikan ke Dirkrimum secepatnya agar yang bersangkutan segera ditindaklanjuti," ucapnya.
Akibat ulahnya, Bripka MB terancam sanksi dipecat dari institusi Polri dan sanksi pidana umum. Saat ini Bripka MB sudah diperiksa Bidpropam Polda Gorontalo.
"Sanksi pidana umum sebagaimana diatur Pasal 360 kUHP barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain menyebabkan terluka ancaman pidananya 5 tahun. Sementara kode etik, ancaman terberatnya adalah PDTH," jelasnya.
Bidpropam Polda Gorontalo juga sudah mengamankan senpi berbentuk seperti revolver yang dipakai Bripka MB serta benda asing dari logam diduga proyektil peluru.
Terungkapnya Kasus
Kasus peluru nyasar itu terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (1/12) dini hari. Polda Gorontalo lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyisir area kejadian dalam radius hingga 1 km.
Polda Gorontalo juga meminta keterangan sejumlah saksi. Akhirnya kasus peluru nyasar itu terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dia menjelaskan, saat mabuk, oknum polisi itu membuang tembakan saat keluar dari mobil. Hal itu dilakukan pelaku saat berada di Jalan Bengawan Solo, Kota Gorontalo.
"Jadi kalau kita lihat dari waktu kejadian antara MB oknum anggota Polri membuang tembakan, dengan waktu kejadian peristiwa yang terjadi di Desa Hulawa Kompleks Pasar Minggu, itu waktunya sama. Sekitar jam 03.00 dini hari pada hari Rabu kemarin," ungkap Wahyu.
Dia menerangkan, jarak antara oknum pelaku membuang tembakan dan proyektil peluru jatuh itu berkisar 300 meter.