Ditreskrimum Polda Papua menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih. Ada sejumlah fakta terkait kasus pengibaran bendera bintang kejora.
Adapun 8 orang tersebut telah menjadi tersangka. Polisi juga telah melakukan gelar perkara.
"Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faisal Ramandani," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Kamis (2/12/2021).
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A/182/XII/2021/SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua tanggal 1 Desember 2021. Para tersangka berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP, dan MW.
1. MY Pemimpin Aksi
Tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi, pembuat, sekaligus pengibar bendera dan spanduk bintang kejora di GOR Cenderawasih. MY juga memimpin rapat pada Selasa (30/11) di sekitar Asrama Maro untuk persiapan aksi pengibaran bendera bintang kejora dan long march di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua.
"Sedangkan untuk ketujuh tersangka lainnya ikut dalam pengibaran bendera BK serta long march dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua," ujarnya.
(rdp/rdp)