Ditreskrimum Polda Papua menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih. Ada sejumlah fakta terkait kasus pengibaran bendera bintang kejora.
Adapun 8 orang tersebut telah menjadi tersangka. Polisi juga telah melakukan gelar perkara.
"Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faisal Ramandani," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Kamis (2/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A/182/XII/2021/SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua tanggal 1 Desember 2021. Para tersangka berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP, dan MW.
1. MY Pemimpin Aksi
Tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi, pembuat, sekaligus pengibar bendera dan spanduk bintang kejora di GOR Cenderawasih. MY juga memimpin rapat pada Selasa (30/11) di sekitar Asrama Maro untuk persiapan aksi pengibaran bendera bintang kejora dan long march di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua.
"Sedangkan untuk ketujuh tersangka lainnya ikut dalam pengibaran bendera BK serta long march dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua," ujarnya.
2. Kronologi
Ketujuh tersangka juga ikut rapat di Asrama Maro serta membentangkan spanduk dan ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan 'Papua Merdeka' selama long march.
Kamal menjelaskan pengibaran bendera bintang kejora terjadi pada Rabu (1/12) sekitar pukul 13.00 WIT. Delapan orang itu lalu melakukan long march menuju kantor DPRP Papua.
"Saat melintasi depan Polda Papua, para pemuda tersebut diamankan dengan membawa bendera bintang kejora dan spanduk yang bertuliskan 'Indonesia segera membuka akses bagi tim investigasi komisi tinggi HAM PBB ke West Papua' serta menyanyikan lagu 'kami bukan merah putih, kami bukan merah putih, kami Bintang Kejora'," jelasnya.
3. Penyelidikan di Daerah Lain
Saat ini Polda Papua juga masih menyelidiki kasus pengibaran bendera bintang kejora di enam daerah lain, yakni Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Puncak, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, dan Kota Jayapura.
Kedelapan tersangka ditahan dan diperiksa lebih lanjut terkait kasus tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 106 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk melakukan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
4. Barang Bukti
Anggota Sat Intelkam Polresta Jayapura Kota kemudian menurunkan bendera bintang kejora. Pelaku sempat kabur, tapi berhasil diamankan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 2 buah Bendera Bintang Kejora; 1 buah spanduk bertulisan 'SELF DITERMINATION FOR WEST PAPUA STOP MELITARISME IN WEST PAPUA' dan Satu buah Spanduk bertuliskan 'INDONESIA SEGERA MEMBUKA AKSES BAGI TIM INVESTIGASI KOMISI TINGGI HAM PBB KE WEST PAPUA'," kata Wakapolda Papua Brigjen Eko Rudi Sudarto, kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).