2 Eks Anggota Gerindra Gugat Prabowo Rp 1 Triliun

2 Eks Anggota Gerindra Gugat Prabowo Rp 1 Triliun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 02 Des 2021 17:19 WIB
Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan prosesi potong tumpeng dalam perayaan HUT ke-12 Gerindra. Prabowo memberikan potongan tumpeng kepada Anies-Sandi.
Prabowo Subianto (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Dua mantan anggota Partai Gerindra menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto Rp 1 triliun lebih. Kedua orang itu adalah Afrizal Lana dan Setiyadji Setyawidjaja. Gerindra menyatakan belum mengetahui detail apa duduk perkara gugatan itu.

"Kami belum bisa banyak berkomentar karena belum dapat relaas panggilan sidang dari PN Jaksel terkait kasus ini," kata Waketum Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Kembali soal gugatan. Kedua eks anggota Gerindra itu masing-masing mengajukan gugatan Rp 500 miliar lebih. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Afrizal terdaftar dengan nomor 1079/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL. Afrizal tidak terima dipecat sebagai anggota Partai Gerindra.

Tergugat I dalam gugatan ini adalah DPP Partai Gerindra dan tergugat II ialah Reinova Serry Donie. Selain itu, ada juga turut tergugat I DPC Gerindra Depok, turut tergugat II KPU Depok, dan turut tergugat III Bawaslu Depok.

ADVERTISEMENT

Dalam Provisi:

Bahwa untuk itu sebelum dijatuhkan Putusan Akhir, kami mohon untuk dijatuhkan Putusan Sela berupa Putusan Provisi dalam pemeriksaan perkara a quo, sebagai berikut:

Menyatakan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok untuk tidak melaksanakan administrasi Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana Surat No. 02-0025/A/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang mengajukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Penggugat dan digantikan oleh Tergugat II sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap

Primair

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Anggota Partai Gerindra aktif dan Penggugat mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok yang memperoleh suara sah yang telah di rekapitulasi hasil suara sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah 3.982 Suara sah;
3. Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor: 02-0052/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sdr H AFRIZAL A LANA tidak mempunyai kekuatan hukum;
4. Menyatakan Surat No. 02-0025/A/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang mengajukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Penggugat dan digantikan oleh Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum Tergugat I untuk menyatakan Penggugat tetap sebagai anggota Partai Gerindra;
7. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Nama Baik Penggugat;

8. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai berikut: Kerugian Materiil, sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah); Kerugian imateriil, sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
9. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari setiap kali Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan;
10. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III agar tunduk dan patuh serta turut serta melaksanakan putusan perkara ini;
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada verset, banding ataupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad) ;
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Simak gugatan Setiyadji di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Gerindra Raih Penghargaan Sebagai Parpol Informatif Oleh KIP':

[Gambas:Video 20detik]



Gugatan Setiyadji Setyawidjaja

Setiyadji Setyawidjaja juga mengajukan gugatan. Tergugat I dalam kasus gugatan ini adalah DPP Gerindra cq Prabowo Subianto selaku Ketum DPP Gerindra, tergugat II Majelis Kehormatan DPP Gerindra cq Habiburokhman selaku Ketua Majelis Kehormatan DPP Gerindra dan DPD Gerindra Jawa Tengah cq Abdul Wachid selaku Ketua DPD Gerindra Jateng.

Dalam provisi:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang berkaitan Penggugat sebagai Anggota Partai Gerindra dan Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum;
3. Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota Partai Gerindra dan Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Blora periode 2019 - 2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Dalam pokok perkara:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum ("onrechtmatige daad");
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat I, Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor: 09-0246/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sdr. H.Setiyadji Setyawidjaja SH;
5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat putusan sidang Tergugat II, Putusan Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra tanggal 23 Agustus 2021 yang menyatakan atas nama H. Setiyadji Setyawidjaja SH sebagai teradu terbukti bersalah melanggar AD/ART Partai Gerindra, mencabut dan memberhentikan atas nama H. Setiyadji Setyawidjaja, SH dari keanggotaan Partai Gerindra dan memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra untuk dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW);
6. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Terrgugat III, Surat DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Tengah Nomor: JT/06-034/A/DPD-GERINDRA/2021 tanggal 4 Juni 2021 perihal usulan pemberhentian anggota fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Blora atas nama H Setiyadji Setyawidjaja SH dikarenakan melanggar AD/ART Partai Gerindra dan dinilai tidak aktif serta tidak loyal terhadap Partai;
7. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor: 09-0246/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sdr Setiyadji Setyawidjaja SH;
8. Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Putusan Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra tanggal 23 Agustus 2021 yang menyatakan atas nama H Setiyadji Setyawidjaja, SH sebagai teradu terbukti bersalah melanggar AD/ART Partai Gerindra, mencabut dan memberhentikan atas nama H. Setiyadji Setyawidjaja SH dari keanggotaan Partai Gerindra dan memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra untuk dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW);
9. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Tengah Nomor: JT/06-034/A/DPD-GERINDRA/2021 tanggal 4 Juni 2021 perihal usulan pemberhentian anggota fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Blora atas nama H. Setiyadji Setyawidjaja SH dikarenakan melanggar AD/ART Partai Gerindra dan dinilai tidak aktif serta tidak loyal terhadap Partai;
10. Menguatkan Putusan Provisi;

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
12. Kerugian Materiil terdiri dari : a. Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); b. Biaya Administrasi terkait lainnya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

13. Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah); Total keseluruhan berjumlah Rp.501.100.000.000 (lima ratus satu milyar seratus satu juta rupiah);
14. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota Partai Gerindra dan Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024;
15. Memerintahkan Tergugat I,Tergugat II, dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula;
16. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
17. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.

Halaman 3 dari 3
(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads